MASAKINI.CO– Masyarakat Mane dan Geumpang, membantah tudingan Walhi Aceh yang mengatakan ada aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan daerah tersebut. Imum Mukim Mane, Sulaiman serta Forum Geumpang Mane (GeMA) meminta Walhi Aceh mengeluarkan statement berbasis data ril bukan mengada-ada.
Sulaiman mengatakan hanya ada pertambangan tradisional di Mane. Sementara terkait pembangunan PLTA Lutueng, Walhi Aceh, kata dia, harusnya mendatangi lokasi rencana pembangunan, karena pembangunan tersebut bukan di DAS Geumpang, melainkan Sungai Gumue, di Gampong Lutueng, lokasinya juga berjauhan dengan pemukiman warga.
“Lokasinya bukan hutan lindung yang dikelola oleh negara, melainkan Hutan lindung yang dikelola milik Desa. jadi, baiknya Walhi Aceh, jangan asal bicara tentang pembangunan PLTA Lutueng, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Sulaiman, Minggu 7/6.
Sulaiman menyebutkan, informasi yang ia terima, Pemkab Pidie hingga saat ini belum menerima proses Amdal terkait pembangunan PLTA Lutueng. Adapun LSM Lingkungan di Pidie telah meminta pemerintah setempat untuk memastikan regulasi pembangunan tidak merugikan rakyat berjangka panjang.
Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor : SK.469/Menlhk-Setjen/2015, tentang penetapan areal kerja hutan desa Gampong Lutueng, seluas 2.271 hektar kawasan hutan lindung di Mane. “Jadi, hutan tersebut semuanya sudah diserahkan untuk desa guna dapat dimanfaatkan sumber daya alam dan pariwisata di Mane,” ujar Sulaiman.
Sedangkan Forum GEMA, juga menyayangkan pernyataan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, yang mengatakan adanya aktifitas tambang emas illegal di Mane.
“Tidak ada tambang illegal di Mane, seperti yang dikatakan (Walhi Aceh). Diduga mereka juga belum tahu lokasi pembangunannya, jadi jangan asal memberikan argument yang dapat meresahkan warga Mane,” kata Jamaluddin, Humas GEMA.
Masyarakat Kecamatan Mane dan Geumpang, kata Jamaluddin, pada prinsipnya mendukung setiap upaya pembangunan di daerah Kecamatan Mane dan Geumpang sepanjang investasi tersebut memberi kesejahteraan bagi masyarakat dan memastikannya tidak memberi dampak negatif bagi lingkungan, perekonomian masyarakat dan kearifan lokal.
“Kami juga akan duduk dulu bersama masyarakat, mengenai pembangunan PLTA Lutueng. Kami mohon, Walhi Aceh, jangan asal nuduh di Mane adanya tambang illegal, CRU di Mane juga sejak 2016 tidak ada lagi, sudah dipindahkan ke Mila. Coba cek kembali ke lapangan,” ujar dia
Juru bicara LSM Blang Raweu Eco Park, yang membidangi lingkungan dan pariwisata, Fitriani, meminta masyarakat Mane dan Geumpang serta Pemkab Pidie, jangan mudah terkecoh dengan adanya rencana pembangunan PLTA Lutueng. Pada dasarnya, perusahaan tetap akan mencari keuntungan, sehingga kejelasan regulasi dan aturan harus dibangun sejak dini.
“Jika PLTA Lutueng dibangun, warga Tangse, Mane dan Geumpang, membayar listriknya sama dengan warga Kota Sigli, untuk apa kita harus menyerahkan sumber daya alam kita kepada perusahaan. Sumber kita diambil, nanti harga listriknya juga naik, ini namanya bunuh diri,” kata aktivis lingkungan perempuan tersebut saat dikonfirmasi masakini.co
Pemkab Pidie, kata Fitriani, jangan sebatas meninjau aspek keuntungan yang masyarakat meski lokasi pembangunan PLTA berada di kawasan hutan lindung yang dikelola oleh desa. Ia meminta aspek ekosistem yang bakal rusak juga harus diperhatikan.
“Pembangunan juga penting, tapi ekosistem rusak akibat pembangunan tak bisa dikembalikan lagi, makanya harus jelas regulasi penggantinya dari sekarang, sebelum dibangun. Biasanya perusahaan kalau sudah terbangun, tidak mau tahu lagi mereka kecuali laba,” ujar Fitriani.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie, Safrizal pada wartawan mengatakan pihaknya belum menerima ajuan izin Amdal pembangunan PLTA Lutueng. “Nanti jika sudah ada tahapan Amdal, kita akan melibatkan semua elemen dan stakeholder menelaah rencana pembangunan tersebut.”
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, dalam surat mereka yang dilansir dari situs resmi https://walhi.or.id/ kepada Komisi Amdal Aceh, nomor : 47/DE/WALHI Aceh/VI/2020, perihal sikap terhadap rencana pembangunan PLTA Lutueng 16 MW di Kabupaten Pidie, di dalamnya menyatakan kawasan pembangunan PLTA Lutueng, terdapat aktivitas penambangan ilegal yang masih aktif, melibatkan 2064 penambang 297 lubang tambang yang berada di 850 Ha kawasan hutan lindung. []