MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan sejumlah hal untuk Pemerintah Aceh terkait sertifikasi aset.
Upaya mendorong optimalisasi tersebut dilakukan setelah diketahui baru 35 persen aset-aset Pemerintah Aceh yang tersertifikasi hingga saat ini.
“KPK juga sudah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendorong pemulihan aset, penertiban aset dan penagihan piutang pajak,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha, Selasa (9/6).
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bekerja sama dengan BPN, Kantah, Kejaksaan dan BPKP telah mengelar rapat program pengelolaan aset secara daring melalui video telekonferensi, Senin (8/6).
“KPK memberikan rekomendasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemda Aceh untuk mempercepat sertifikasi serta penertiban aset maupun fasiltas umum dan fasilitas sosial,”sebut Aida.
Ia merincikan rekomendasi itu diantaranya penetapan Perda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), identifikasi aset bersama seluruh OPD, Koordinasi dengan BPN dan kejaksaan, kunjungan aset bermasalah, pemasangan papan bicara/tanda batas, identifikasi serta verifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Menurutnya kegiatan pengelolaan aset daerah merupakan satu dari delapan area intervensi dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK.
Program tersebut meliputi manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan dana desa.[]