Fredrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fedrik Adhar dan Novel baswedan. [Instagram, Suara.com]

Bagikan

Fredrik Adhar, JPU Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Fedrik Adhar dan Novel baswedan. [Instagram, Suara.com]

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Fredrik Adhar pada hari Senin, (17/8/2020) meninggal dunia akibat penyakit komplikasi gula.

Fredrik Adhar yang sempat menghebohkan dunia peradilan di Indonesia karena tuntannya terhadap kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedandengan menyiramkan air keras ke wajahnya, dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan perbuatan pelaku.

Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Meskipun begitu, Jaksa menilai tindakan Rony dan Rahmat tak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaan berat dari Pasal 355 ayat (1) KUHO junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalih Jaksa adalah terdapat unsur ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram cairan asam sulfat yang mengenai dan melukai mata Novel.

JPU kemudian menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Jaksa menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk “memberikan pelajaran”.

Informasi terkini tentang meninggalnya Fredik Adhar disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, I Made Sudarman.

“Ya, Mas, mohon doanya,sampai saat ini kita belum tau karena masih di RS,” ujar Sudarmawan ketika dihubungi pada Senin (17/8/2020) pukul 14.35.

Sementara itu, kepastian meninggalnya Fredik Adhar datang dari Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono yang mengungkapkan turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik. Ia mengungkapkan jaksa Fedrik meninggal dunia pada hari ini, Senin (17/8/2020).

“Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro, Semoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin,” kata Hari.

Hari menyebut jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. Diketahui, Fedrik merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun penjara.

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu. Namun, bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa oleh KPK.

Jaksa yang ditangkap kala itu adalah Fahri Nurmallo. Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

“Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2, kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan,” tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari portalsurabaya.com.

Namun, twit tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.

Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.

“Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu,” ujarnya. []

 

[PIKIRAN-RAKYAT]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist