MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Sabang bersama tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP & WH melakukan razia terkait disiplin protokol kesehatan, di Bundaran Simpang Garuda Kota Sabang. Kamis (15/10) sore.
Gelaran razia ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwal) Sabang Nomor 30 Tahun 2020.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM turut hadir untuk mengikuti razia protokol kesehatan mengatakan, razia kali ini lebih besar dan langsung diberikan sanksi ditempat oleh petugas.
“Selain menegakkan Pergub Aceh No. 51 Tahun 2020 dan Perwal Sabang No. 30 Tahun 2020 bagi pelanggar juga diberikan masker agar lebih meningkatnya kesadaran untuk mencegah penyebaran dari virus Covid-19 ini. Nantinya kedepan razia seperti ini akan terus dilakukan secara terus menerus,” kata Sekda Kota Sabang.
Sekda berharap masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker agar terhindar dari virus Covid-19 demi keselamatan diri dan keluarga dirumah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP dan WH Kota Sabang, Irfani S. Sos MM mengatakan razia kali ini sedikit berbeda karena didukung Kasat Pol PP Provinsi Aceh beserta seluruh Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Masyarakat diharapkan menaati peraturan terkait prokes ini dalam kehidupan sehari-hari selama Pandemi, karena setiap pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi tegas”, ujarnya.
Kemudian, tambahnya penindakan selanjutnya akan ditingkatkan sampai pada sanksi administratif bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sesuai Pergub 51 dan Perwal 30 Kota Sabang.
“Maka itu, agar terhindar dari sanksi baik sosial maupun administratif, sebaiknya hindari sanksi tersebut dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah”, tegasnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada saat razia gabungan hari ini, akan langsung ditindak dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Sabang No.30 Tahun 2020 baru kemudian diberikan masker gratis.
Sanksi dimaksud meliputi teguran lisan/tertulis disertai pencatatan identitas oleh petugas, penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan juga sanksi sosial pada saat razia berlangsung. []