Realisasi BSU Tembus 27,96 Triliun, Menaker: Kami Ikuti Rekomendasi KPK

Ilustrasi uang pecahan 100 ribu rupiah (foto: suara surabaya)

Bagikan

Realisasi BSU Tembus 27,96 Triliun, Menaker: Kami Ikuti Rekomendasi KPK

Ilustrasi uang pecahan 100 ribu rupiah (foto: suara surabaya)

MASAKINI.CO – Hingga 14 Desember 2020, realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp 29,85 triliun.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun. Jumlah itu untuk 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja.

Termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target, periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ia menyebutkan BSU disalurkan pada pekerja yang memenuhi syarat berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Total bantuan yang diberikan pada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar 2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020,” kata Manaker Ida, Rabu (16/12).

Ia mengaku menghadapi tantangan realisasi BSU. Termin pertama ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.

“Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki,” ujarnya.

Ida menegaskan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU. Kemnaker bahkan melibatkan pihak eksternal seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

“Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran,” kata Menaker.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist