MASAKINI.CO – Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran mengatur protokol kesehatan saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Selain perjalanan dalam negeri, Satgas juga mengatur ketentuan perjalanan luar negeri.
“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” tulis Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam surat edarannya.
Dalam surat edaran yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 itu, juga disebutkan setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal, pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Berikutnya setelah tiba di Indonesia, dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa: pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia.
“Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi VVNI dan WNA,” tegas Doni.
Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, Satgas Covid-19 mewajibkan WNI menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah. Sementara WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Surat edaran itu juga menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.
“Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum,” tulis Doni lagi.
Isi lainnya dari surat edaran tersebut, Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[]