MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kapolri Baru harus Tuntaskan Kasus Kekerasan Pers dan Hormati Kebebasan Berekspresi

Masa Kini by Masa Kini
22 Januari 2021
in Headline, Nasional, News
0

Marak kriminalisasi terhadap jurnalis, AJI Banda Aceh bersama sejumlah organisasi pers, mahasiswa dan LSM gelar demo desak reformasi kepolisian di Simpang Lima Banda Aceh, Senin (30/9). [eko]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Kepala Polri yang baru terutama soal penjaminan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Kapolri harus mampu mendorong reformasi di tubuh kepolisian, menuntaskan kasus kekerasan pers dan menghentikan tradisi pembungkaman kebebasan berekspresi oleh aparat.

“LBH Pers menilai kinerja Polri di bawah komando Idham Azis sejak menjabat menunjukkan arah kemunduran demokrasi. Deretan panjang pelanggaran hak asasi manusia pada 2020, menjadikannya sebagai tahun terburuk kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sepanjang era reformasi. Hal ini tampak dari berulangnya pola-pola pembungkaman ekspresi yang menggunakan pasal-pasal karet, praktik penghalang-halangan Jurnalis yang sedang menjalankan kerja-kerja pers, serta langgengnya praktik impunitas terhadap berbagai kasus kekerasan dan serangan kepada masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangannya diperoleh masakini.co di Jakarta, Jumat (22/1).

RelatedPosts

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

Permintaan Cincau Melejit di Bulan Puasa

Ade menyampaikan sepanjang dua tahun terakhir LBH Pers berhasil mencatat sejumlah kasus, pada 2019 terdapat 79 kasus dan 2020 terdapat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalisme yang 76 di antaranya dilakukan oknum aparat kepolisian. Institusi kepolisian pada tahun-tahun terakhir menunjukkan pola-pola pendekatan represi terhadap kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.

“Banyaknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang sampai pada tahap persidangan menunjukkan aparat kepolisian mengabaikan keberadaan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Di lain sisi justru banyak kasus-kasus kekerasan serta pembungkaman ekspresi secara fisik, verbal maupun siber kepada jurnalis dan masyarakat sipil hingga kini yang tidak diketahui kejelasan mengenai pengusutannya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Ade, LBH Pers juga mengkritik keras kepada institusi Polri yang menerbitkan surat telegram terkait patroli siber pada tahun 2020. Patroli siber tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hak-hak masyarakat untuk berekspresi, namun juga dikhawatitkan dapat menggerus hak publik atas keterbukaan informasi publik.

Selain itu, LBH Pers memandang penerbitan telegram terkait patroli siber juga dikhawatirkan dapat menciderai profesionalitas institusi Kepolisian itu sendiri.

Ilustrasi: Kampanye anti kekerasan terhadap jurnalis. [Net]

“Polri sebagai aparat penegak hukum harus memiliki perspektif hak asasi manusia yang jelas, agar kedepannya tidak ada lagi berbagai kasus-kasus kekerasan kepada Jurnalis dan masyarakat sipil yang melibatkan oknum Polisi. Selain itu besar harapan kepala seluruh jajaran Polri untuk dapat memahami dengan jernih semangat dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sebagai tonggak penting demokrasi di sebuah negara,” harapnya.

Dia menmabahkan, berdasarkan kondisi itu LBH Pers menyampaikan sebulan poin
desakan kepada pemerintah, terutama Presiden. Pertama, presiden untuk memilih calon Kapolri yang berperspektif hak asasi manusia dan mampu mendorong reformasi di tubuh kepolisian, tidak berdasarkan kepentingan politis dan untuk melanggengkan kekuasaan.

Kedua, mendesak Kapolri terpilih untuk menghentikan tradisi pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia. Kapolri harus mau dan berani menindak keras jajaran Polri yang terbukti melakukan kekerasan.

Ketiga, mendesak Kapolri untuk melakukan reformasi di tubuh Polri agar menjadi sebuah institusi yang profesional dan memiliki perspektif hak asasi manusia secara jernih dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Keempat, aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan pengusutan kasus – kasus kekerasan dan serangan siber yang dialami oleh Jurnalis dan media dalam melaksankan fungsi dan tugasnya. Seperti pengusutan kasus kekerasan yang dialami 4 jurnalis pada saat peliputan aksi penolakan pembahasan RKUHP pada 2019, yang hingga saat ini belum juga dituntaskan.

“Lima, aparat Penegak Hukum untuk mengusut secara tuntas kasus-kasus berupa serangan siber dan kekerasan kepada masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik dan pendapatnya,” sebutnya.

Sebelumnya pada Kamis (21/1) lalu, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan persetujuan guna menjadikan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri baru pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.[]

Previous Post

Kota Sabang Terima 4.888 Masker GEMAS Tahap 2

Next Post

Pandemi Covid-19 di 2020, Kenapa Peredaran Uang Bisa Capai Rp6.900 Triliun?

Related Posts

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

9 Camilan Sebelum Tidur yang Direkomendasi Ahli Gizi

by Ulfah
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Sebelum tidur terkadang seseorang merasa lapar namun takut untuk makan. Bukan tanpa alasan, makan saat larut malam dianggap...

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

by Ahmad Mufti
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) menerima penghargaan atas peningkatan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi, 12 Tersangka Ditahan

by Redaksi
25 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi...

Next Post
Realisasi BSU 29,7 Triliun, Penerimanya Capai 12,4 Juta Jiwa

Pandemi Covid-19 di 2020, Kenapa Peredaran Uang Bisa Capai Rp6.900 Triliun?

Kemenristek Klaim Vaksin COVID-19 Merah Putih Halal

Hampir Setahun, Simak Apa Saja Upaya Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...