MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) seperti cantrang yang sebelumnya dilarang pada menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi mengatakan cantrang kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga terbitnya aturan baru ini bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.
“Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI),” kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat (22/1) lalu.
Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang di aturan yang baru ini. Cantrang diperbolehkan dengan syarat menggunakan square mesh window pada bagian kantong, tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
Pihaknya pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 dan 712.
Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut, sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
“Jalur untuk cantrang bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II. Tidak pernah kita memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia,” ungkap Zaini.
Alasan lain hingga cantrang diizinkan kembali, kata Zaini banyak nelayan kecil yang menggantungkan hidup dengan cantrang. Nelayan kecil ini tak cuma mereka yang menggunakan kapal berukuran di bawah 5 GT, melainkan para buruh nelayan yang bekerja di kapal-kapal besar hingga 100 GT.
“Nelayan yang terlibat di cantrang ini sebanyak 115.000 orang lebih karena ada keluarganya yang harus dinafkahi. Dari 115.000 orang ini adalah bukan pemilik (kapal), tapi nelayan buruh yang ada di atas kapal 5 GT bahkan 100 GT sekali pun itu adalah nelayan buruh yang bergantung pada hasil tangkapan mereka yang hidupnya tidak lebih baik, bahkan buruk,” ucapnya.
Sebelumnya, penggunaan cantrang sempat dilarang oleh Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti melalui Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Kala itu, Susi beralasan cantrang merusak ekosistem laut karena panjangnya tali yang digunakan. Namun dia pernah mengatakan larangan cantrang sudah diembuskan sejak 2009. Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.
“Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba,” ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 13 Juni 2017.[]
DETIK