MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

Redaksi by Redaksi
1 Februari 2021
in Nasional, News
0
42 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sudah Diserahkan ke Jokowi

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut 38 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (R-Perpres) turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah selesai dibahas.

Secara total sudah ada 42 rancangan aturan yang telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapat persetujuan dan penetapan. Aturan pelaksana UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari 49 RPP dan 5 R-Perpres.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

“38 RPP dan 4 R-Perpres telah selesai dan disampaikan Menko Perekonomian kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan,” katanya seperti dirilis detikcom, Senin (1/2).

Sudah ada 2 PP yang diundangkan yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Kemudian, terdapat 9 RPP dan 1 R-Perpres yang masuk dalam proses harmonisasi dan pembulatan substansinya dan Lalu.

“Pemerintah akan terus melakukan evaluasi sesuai dengan kebutuhan nasional. PP dan Perpres harus dapat mengantisipasi dan menyesuaikan berbagai perubahan dan perkembangan yang cepat, baik di tingkat nasional maupun global,” ucapnya.

Airlangga menyebut pihaknya sejak awal telah menerima masukan dari masyarakat dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja. Masukan itu disampaikan lewat portal dan posko UU Cipta Kerja, Tim Serap Aspirasi (TSA), acara Serap Aspirasi, dan surat resmi ke Kemenko Perekonomian.

“Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi,” terang Airlangga.

Berdasarkan catatannya, hingga 25 Januari 2021, masukan yang disampaikan masyarakat lewat portal UU Cipta Kerja dan posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web-form, 48 masukan melalui e-mail, 38 masukan dari acara serap aspirasi, serta 227 masukan melalui aspiran dan tim serap aspirasi.

Pemerintah juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, sejumlah ahli dan pakar di bidangnya, serta tokoh-tokoh nasional. Beberapa tokoh yang dilibatkan seperti Franky Sibarani, Hendardi, Ari Kuncoro, Satya Arinanto, Hikmahanto, Romli Atmasasmita, Bomer Pasaribu, Mukhaer Pakkanna, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, dan Budi Mulyanto.

“Semua aspirasi dan masukan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yang bertanggung jawab di sektor teknis, bersama dengan Tim Teknis di Kemenko Perekonomian, serta dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet dalam proses harmonisasinya,” tuturnya.

Airlangga berharap penyelesaian keseluruhan RPP dan R-Perpres tersebut bakal mewujudkan tujuan utama pembuatan UU Cipta Kerja, yaitu sebagai bentuk reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.

Dengan begitu disebut dapat mendorong terciptanya pelayanan pemerintahan yang lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK).

“Peraturan pelaksanaan ini juga untuk mencapai tujuan UU Cipta Kerja yang mendorong tumbuhnya lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, serta upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” pungkasnya.[]

DETIK

Tags: Kemenko Perekonomianomnibus lawUU Cipta Kerja
Previous Post

Buruan Daftar, Registrasi Akun LTMPT untuk SNMPTN Ditutup Jam 3 Sore

Next Post

DPR Filipina Setujui 1 Februari Jadi Hari Hijab Nasional

Related Posts

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

Ketum Pemuda ICMI: Omnibus Law Gerogoti Kewenangan Daerah

by Ahlul Fikar
20 November 2022
0

MASAKINI.CO - Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadhan, menyebut kewenangan daerah mengelola sumber daya alam secara...

Pandemi Belum Usai, DPRA Dorong Pelaku Wisata Ketatkan Disiplin Prokes

Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan, Pemerintah Dorong Lestarikan Warisan Budaya

by Ali L
24 Agustus 2022
0

MASAKINI.CO - Sektor pariwisata Indonesia terus membaik seiring dengan perekonomian nasional yang tumbuh impresif di angka 5,44% (yoy) pada kuartal...

Aliansi Buruh Aceh Peringati May Day, Ini Tuntutannya

Aliansi Buruh Aceh Peringati May Day, Ini Tuntutannya

by Alfath Asmunda
14 Mei 2022
0

MASAKINI.CO - Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang di dalamnya tergabung sejumlah organisasi pekerja menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day...

Next Post
DPR Filipina Setujui 1 Februari Jadi Hari Hijab Nasional

DPR Filipina Setujui 1 Februari Jadi Hari Hijab Nasional

Pemerintah Luncurkan Pedoman Layanan RS di Era Adaptasi Baru

Kemenkes Izinkan Semua RS Boleh Layani Pasien Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co