MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Februari 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

Redaksi by Redaksi
5 Februari 2021
in Nasional, News
0
Mendikbud Hapus UN dan Ujian Kesetaraan Tahun Ini

Ilustrasi siswi menunggu jemputan usai pulang sekolah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah memutuskan tidak menggelar ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun ini. Persebaran Covid-19 yang terus meningkat menjadi alasan utamanya.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

RelatedPosts

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

57 dari 104 Hunian Tetap Korban Banjir Aceh Utara Rampung Dibangun

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Persebaran Covid-19.

’’Berkenaan dengan persebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,’’ tuturnya kemarin (4/2). ’’Sehubungan dengan hal tersebut, diputuskan UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan,’’ lanjutnya.

Sebagaimana informasi, UN memang bakal dihapus sepenuhnya tahun ini dan diganti dengan asesmen nasional (AN) yang digelar pada September mendatang.

Nadiem melanjutkan, UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi tahun ini.

Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan sejumlah hal. Di antaranya, menjalani program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian itu bisa beberapa bentuk.

Misalnya, portofolio evaluasi nilai rapor dan nilai sikap/perilaku, penugasan, tes secara luring atau daring, atau bentuk penilaian lain yang ditetapkan satuan pendidikan.

Peserta didik sekolah menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta penyetaraan untuk lulusan program paket A, B, dan C. Ujian bagi peserta pendidikan kesetaraan dapat berupa ujian tingkat satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan kelulusan.

Peserta ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang tercantum dalam daftar nominasi peserta ujian pada data pokok pendidikan. “Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan data pokok pendidikan,” katanya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri menambahkan, keputusan itu sesuai dengan harapan masyarakat. Yakni, yang berhak memberikan nilai untuk siswa adalah guru, bukan pemerintah. Sebab, gurulah yang paling tahu kemampuan peserta didik.

“Nah, sekarang dikembalikan ke bapak-ibu guru masing-masing. Nilai rapor untuk kelulusan SD, SMP, dan SMA diserahkan ke penilaian di sekolah,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.

Lalu, bagaimana dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB)? Jumeri mengungkapkan, bila sebelumnya PPDB jalur prestasi bergantung pada nilai UN, sekarang tidak demikian. Nanti PPDB didominasi seleksi berdasar zonasi, kemudian diikuti afirmasi dan sedikit jalur prestasi.

PPDB diharapkan dilaksanakan secara daring mengingat pandemi yang masih terjadi. Bagi daerah yang membutuhkan mekanisme penyelenggaraan PPDB daring, Pusat Data dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis.

Ujian sekolah (US), lanjut dia, akan tetap digelar satuan pendidikan. Bedanya, US tidak dijadwalkan secara serentak seperti sebelumnya. ’’Bergantung sekolah masing-masing,’’ ujarnya. Salah satu mata pelajaran (mapel) yang diujikan di US adalah pendidikan agama Islam (PAI). Saat ini Direktorat PAI Kemenag menyusun petunjuk teknis US mapel PAI.

JAWAPOS

Tags: hapus UNMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarimujian kesetaraanujian nasional (UN)
Previous Post

KPK Nilai Indeks Integritas Pemko Banda Aceh Meningkat

Next Post

Dandim Oke Bantu Masyarakat Selesaikan Sengketa

Related Posts

Guru Honorer Akan Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Beda dengan UN, AN Tidak Perlu Bimbel

by Redaksi
17 November 2020
0

MASAKINI.CO - Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, asesmen nasional (AN) berbeda dengan ujian nasional (UN). UN sebagai standar kelulusan, sedangkan AN...

Next Post
Dandim Oke Bantu Masyarakat Selesaikan Sengketa

Dandim Oke Bantu Masyarakat Selesaikan Sengketa

Nelayan Bakal Dapat Pensiun

Nelayan Bakal Dapat Pensiun

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co