MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2026
in News
0

DS, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok ditahan | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.

RelatedPosts

Pernah Juara II MTQ Nasional, Dosen USK Kembali Wakili Aceh di MTQ KORPRI 2026

8 Hektare Lahan di Aceh Besar Terbakar

Segini Harga Emas Perhiasan dan Antam Hari Ini

Setelah laporan diterima, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor. DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim kemudian diberangkatkan pada 17 Februari 2026 untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, DS diamankan bersama Polres Bengkayang dan menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Hasil gelar perkara yang dilakukan secara daring menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sehari setelahnya, DS dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

DS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus.

Joko menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tags: Penistaan AgamaPolda Acehtiktok
Previous Post

Petualangan Wanda Nara Berlanjut, Setelah Icardi Kini Berlabuh ke Bintang Turki

Next Post

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Next Post
Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co