MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2026
in News
0

DS, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok ditahan | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.

RelatedPosts

Zaini Bakri Resmi Duduki Kursi DPRA, Gantikan Mawardi Basyah

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

Lima Motif Ornamen Aceh Dipilih untuk Dikembangkan ke Produk Fesyen

Setelah laporan diterima, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor. DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim kemudian diberangkatkan pada 17 Februari 2026 untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, DS diamankan bersama Polres Bengkayang dan menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Hasil gelar perkara yang dilakukan secara daring menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sehari setelahnya, DS dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

DS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus.

Joko menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tags: Penistaan AgamaPolda Acehtiktok
Previous Post

Petualangan Wanda Nara Berlanjut, Setelah Icardi Kini Berlabuh ke Bintang Turki

Next Post

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post
Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co