MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pria Diduga Sebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 Februari 2026
in News
0

DS, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok ditahan | Foto: Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial DS resmi ditahan di Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan polisi yang dibuat seorang mahasiswa asal Aceh Utara pada 18 November 2025.

RelatedPosts

OJK: Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen, Konstruksi Jadi Motor Utama

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Setelah laporan diterima, penyidik Unit 3 Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terlapor. DS diketahui berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim kemudian diberangkatkan pada 17 Februari 2026 untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, DS diamankan bersama Polres Bengkayang dan menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Hasil gelar perkara yang dilakukan secara daring menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Sehari setelahnya, DS dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

DS kini resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus.

Joko menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Ruang digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Tags: Penistaan AgamaPolda Acehtiktok
Previous Post

Petualangan Wanda Nara Berlanjut, Setelah Icardi Kini Berlabuh ke Bintang Turki

Next Post

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Related Posts

Polda Aceh Amankan 223 Motor Curian, 229 Pelaku Ditangkap dalam Enam Bulan

by Redaksi
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling banyak ditangani Polda Aceh sepanjang...

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform

by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP)...

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

by Redaksi
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan lima orang yang diduga terlibat praktik pemerasan dan pungutan liar...

Next Post
Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Manfaat Konsumsi Kolang Kaling Bagi Tubuh

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Road to Banda Aceh 821, RSUD Meuraxa Gelar Sunat Massal

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co