MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
in News
0

Barang bukti narkotika jenis ekstasi dan liquid etomidate | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.

Di sisi lain, polisi masih memburu tiga orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

RelatedPosts

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

Didukung 21 DPC, Sayuti Abu Bakar Daftar Bacalon Ketua DPD Demokrat 

Harga Emas Naik Lagi Hari Ini 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan pemecatan terhadap RF merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Joko, Selasa (11/8/2026).

RF sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebelumnya mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis etomidate menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan kendaraan pelaku melalui penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, Bireuen. Namun, para pelaku berupaya melarikan diri dengan menerobos barikade petugas hingga menabrak sepeda motor.

Dalam proses penindakan tersebut, seorang anggota TNI dari Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia akibat terkena peluru rekoset saat membantu petugas menghentikan kendaraan pelaku.

Selain RF, Polda Aceh masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka yakni RK yang diduga sebagai pemasok cartridge etomidate, T yang disebut sebagai pihak penerima barang, serta dua orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Joko menjelaskan, RF diduga memperoleh cartridge etomidate dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit, kemudian menjualnya kepada T dengan harga Rp1 juta per unit. Dari transaksi tersebut, RF memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap cartridge.

Dalam pengungkapan itu, polisi menduga narkotika tersebut disamarkan dengan cara dikemas menggunakan plastik hitam dan disimpan dalam kendaraan sebelum diedarkan di wilayah Aceh dan daerah sekitarnya.

Selain memberikan sanksi PTDH kepada RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan dalam kasus tersebut. Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang menewaskan Pratu Galuh Nugraha.

Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.

Joko menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan, termasuk ancaman pemecatan dari institusi Polri.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jangan ada yang coba-coba bermain narkotika, sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.

Polda Aceh juga akan memperketat pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala terhadap personel, termasuk tes urine dan pemeriksaan terhadap penggunaan vape, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

Tags: cartridge etomidateDPO narkobajaringan narkoba Acehkasus etomidate BireuenOknum polisi dipecatPolda Acehvape narkotika
Previous Post

Rateb Aneuk Dihidupkan Kembali, Tradisi Menidurkan Anak jadi Pesan tentang Keluarga

Next Post

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

Related Posts

Kapolda Aceh Ancam Miskinkan Bandar Narkoba lewat TPPU

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan akan memburu aset para bandar narkotika melalui penerapan tindak pidana pencucian...

Polda Aceh Bongkar Rantai Peredaran Etomidate, Pemasok Cartridge Vape Masuk DPO

by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis baru etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Dalam pengembangan...

Oknum Keuchik Diduga Jadi Kurir Jaringan Narkoba, Polda Aceh Sita 50 Ribu Ekstasi dan Etomidate

by Riska Zulfira
10 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh membongkar jaringan peredaran narkotika lintas Aceh–Malaysia dengan barang bukti fantastis. Sebanyak 50 ribu butir pil ekstasi...

Next Post

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co