MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen.
Di sisi lain, polisi masih memburu tiga orang yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan pemecatan terhadap RF merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Joko, Selasa (11/8/2026).
RF sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 142 unit cartridge atau vape getar yang setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebelumnya mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkotika jenis etomidate menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan kendaraan pelaku melalui penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak, Bireuen. Namun, para pelaku berupaya melarikan diri dengan menerobos barikade petugas hingga menabrak sepeda motor.
Dalam proses penindakan tersebut, seorang anggota TNI dari Subden Pom Bireuen, Pratu Galuh Nugraha, meninggal dunia akibat terkena peluru rekoset saat membantu petugas menghentikan kendaraan pelaku.
Selain RF, Polda Aceh masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka yakni RK yang diduga sebagai pemasok cartridge etomidate, T yang disebut sebagai pihak penerima barang, serta dua orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Joko menjelaskan, RF diduga memperoleh cartridge etomidate dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit, kemudian menjualnya kepada T dengan harga Rp1 juta per unit. Dari transaksi tersebut, RF memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu untuk setiap cartridge.
Dalam pengungkapan itu, polisi menduga narkotika tersebut disamarkan dengan cara dikemas menggunakan plastik hitam dan disimpan dalam kendaraan sebelum diedarkan di wilayah Aceh dan daerah sekitarnya.
Selain memberikan sanksi PTDH kepada RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan dalam kasus tersebut. Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang menewaskan Pratu Galuh Nugraha.
Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.
Joko menegaskan, Polda Aceh tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan, termasuk ancaman pemecatan dari institusi Polri.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jangan ada yang coba-coba bermain narkotika, sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.
Polda Aceh juga akan memperketat pengawasan internal melalui pemeriksaan berkala terhadap personel, termasuk tes urine dan pemeriksaan terhadap penggunaan vape, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.









Discussion about this post