MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, DPRA Tuding Akibat Kinerja Buruk DP3A

Masa Kini by Masa Kini
1 Juni 2021
in Daerah
0
Layanan Bank Syariah Buruk, Warga di Aceh Mengeluh

Anggota DPRA Bardan Sahidi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) tidak maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Hal itu disampaikannya menanggapi vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik di Aceh. Ironisnya, terdakwa ini merupakan ayah kandung dan paman korban.

RelatedPosts

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat 

FASI Banda Aceh 2026 Dibuka, Illiza Dorong Generasi Qurani Hadapi Tantangan Era Digital

“Pemerintah (dalam hal ini DP3A) dari awal sebenarnya harus hadir melindungi korban. Ini jangankan memberi perlindungan hukum, memberi layanan kepada korban saja tidak ada,” katanya, Selasa (1/6/2021).

Dia menyebut, jika hal seperti ini luput dari perhatian DP3A, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di Aceh.

Anggota komisi I DPR Aceh ini menyebut, buruknya kinerja DP3A itu bukan karena minim sumber daya manusia (SDM) maupun sumber dana.

“Ini (buruknya) lebih kepada manajemen kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.

Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3/2021). MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara. Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.(Adv)

Tags: DP3ADPRAKekerasan Terhadap Anak
Previous Post

Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jilbab Abdya

Next Post

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Hari Anak Nasional, YBHA Soroti Perlindungan Anak Aceh yang Masih Rentan

by Riska Zulfira
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di Aceh berjalan. Yayasan...

Next Post
Sejak Pandemi Merebak, Ribuan Anak di Aceh Positif Corona

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co