MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, DPRA Tuding Akibat Kinerja Buruk DP3A

Masa Kini by Masa Kini
1 Juni 2021
in Daerah
0
Layanan Bank Syariah Buruk, Warga di Aceh Mengeluh

Anggota DPRA Bardan Sahidi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) tidak maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Hal itu disampaikannya menanggapi vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik di Aceh. Ironisnya, terdakwa ini merupakan ayah kandung dan paman korban.

RelatedPosts

Aceh Besar Raih Penghargaan BRIN, Nilai IDSD 2025 Tembus 3,80

Kanji Glee Taron, Paduan 44 Dedaunan Hutan yang Jadi Primadona Berbuka di Aceh Besar

Sambai Oen Peugaga, Kuliner Ramadan Penuh Khasiat

“Pemerintah (dalam hal ini DP3A) dari awal sebenarnya harus hadir melindungi korban. Ini jangankan memberi perlindungan hukum, memberi layanan kepada korban saja tidak ada,” katanya, Selasa (1/6/2021).

Dia menyebut, jika hal seperti ini luput dari perhatian DP3A, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di Aceh.

Anggota komisi I DPR Aceh ini menyebut, buruknya kinerja DP3A itu bukan karena minim sumber daya manusia (SDM) maupun sumber dana.

“Ini (buruknya) lebih kepada manajemen kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.

Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3/2021). MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara. Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.(Adv)

Tags: DP3ADPRAKekerasan Terhadap Anak
Previous Post

Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jilbab Abdya

Next Post

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Related Posts

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Gubernur Aceh Harap Rancangan APBA 2026 Segera Rampung

Gubernur Aceh Harap Rancangan APBA 2026 Segera Rampung

by Ulfah
4 November 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf berharap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 segera rampung dan...

Next Post
Sejak Pandemi Merebak, Ribuan Anak di Aceh Positif Corona

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co