MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, DPRA Tuding Akibat Kinerja Buruk DP3A

Masa Kini by Masa Kini
1 Juni 2021
in Daerah
0
Layanan Bank Syariah Buruk, Warga di Aceh Mengeluh

Anggota DPRA Bardan Sahidi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) tidak maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Hal itu disampaikannya menanggapi vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik di Aceh. Ironisnya, terdakwa ini merupakan ayah kandung dan paman korban.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Akan Gelar Pangan Murah, 2.000 Paket Sembako Disiapkan untuk Warga

Lebih dari 512 Masjid di Aceh Ikut Gerber Mas Sambut HUT RI ke-81

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

“Pemerintah (dalam hal ini DP3A) dari awal sebenarnya harus hadir melindungi korban. Ini jangankan memberi perlindungan hukum, memberi layanan kepada korban saja tidak ada,” katanya, Selasa (1/6/2021).

Dia menyebut, jika hal seperti ini luput dari perhatian DP3A, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di Aceh.

Anggota komisi I DPR Aceh ini menyebut, buruknya kinerja DP3A itu bukan karena minim sumber daya manusia (SDM) maupun sumber dana.

“Ini (buruknya) lebih kepada manajemen kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.

Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3/2021). MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara. Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.(Adv)

Tags: DP3ADPRAKekerasan Terhadap Anak
Previous Post

Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jilbab Abdya

Next Post

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Related Posts

Hari Anak Nasional, YBHA Soroti Perlindungan Anak Aceh yang Masih Rentan

by Riska Zulfira
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Peringatan Hari Anak Nasional 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di Aceh berjalan. Yayasan...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Next Post
Sejak Pandemi Merebak, Ribuan Anak di Aceh Positif Corona

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co