MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) tidak maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan.
Hal itu disampaikannya menanggapi vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik di Aceh. Ironisnya, terdakwa ini merupakan ayah kandung dan paman korban.
“Pemerintah (dalam hal ini DP3A) dari awal sebenarnya harus hadir melindungi korban. Ini jangankan memberi perlindungan hukum, memberi layanan kepada korban saja tidak ada,” katanya, Selasa (1/6/2021).
Dia menyebut, jika hal seperti ini luput dari perhatian DP3A, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di Aceh.
Anggota komisi I DPR Aceh ini menyebut, buruknya kinerja DP3A itu bukan karena minim sumber daya manusia (SDM) maupun sumber dana.
“Ini (buruknya) lebih kepada manajemen kinerja,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.
Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3/2021). MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara. Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.(Adv)