MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, DPRA Tuding Akibat Kinerja Buruk DP3A

Masa Kini by Masa Kini
1 Juni 2021
in Daerah
0
Layanan Bank Syariah Buruk, Warga di Aceh Mengeluh

Anggota DPRA Bardan Sahidi. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Bardan Sahidi menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) tidak maksimal dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan.

Hal itu disampaikannya menanggapi vonis bebas terhadap dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang beberapa hari terakhir menyita perhatian publik di Aceh. Ironisnya, terdakwa ini merupakan ayah kandung dan paman korban.

RelatedPosts

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

“Pemerintah (dalam hal ini DP3A) dari awal sebenarnya harus hadir melindungi korban. Ini jangankan memberi perlindungan hukum, memberi layanan kepada korban saja tidak ada,” katanya, Selasa (1/6/2021).

Dia menyebut, jika hal seperti ini luput dari perhatian DP3A, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi di Aceh.

Anggota komisi I DPR Aceh ini menyebut, buruknya kinerja DP3A itu bukan karena minim sumber daya manusia (SDM) maupun sumber dana.

“Ini (buruknya) lebih kepada manajemen kinerja,” tegasnya.

Sebelumnya, terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah. Keduanya adalah MA yang merupakan ayah korban, dan paman korban berinisial DP.

Terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3/2021). MA dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.

Sementara terdakwa DP awalnya dijatuhi hukuman 16 tahun 6 bulan bulan penjara. Namun, paman korban itu mengajukan banding ke Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.(Adv)

Tags: DP3ADPRAKekerasan Terhadap Anak
Previous Post

Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jilbab Abdya

Next Post

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post
Sejak Pandemi Merebak, Ribuan Anak di Aceh Positif Corona

Kasus Covid-19 Aceh Turun dari Puncak Kurva

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Nuzuli MS Tutup Usia, Mualem: Aceh Kehilangan Tokoh Olahraga

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co