MASAKINI.CO – Aceh dikenal sebagai “Tanoh Rencong”. Rencong merupakan senjata khas Aceh memiliki nilai sejarah dan filosofi yang kuat, serta kini berkembang menjadi suvenir khas yang diminati wisatawan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah mencatatkan, rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori Ekspresi Budaya Tradisional di Kementerian Hukum RI, sehingga memiliki perlindungan hukum dan tidak bisa diklaim oleh pihak lain.
Di Desa Baet Mesjid, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, kerajinan rencong masih bertahan melalui usaha pabrik rumahan yang dijalankan secara turun-temurun. Keterampilan tersebut diwariskan dari generasi ke generasi menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat setempat.
Dalam kunjungan, Ketua Dekranasda Kabupaten Aceh Besar, Rita Mayasari, Kamis (30/04/2026), menandakan pentingnya regenerasi perajin agar tradisi pembuatan rencong tetap lestari. Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya penerus warisan budaya tersebut berisiko hilang seiring berjalannya waktu.
“Kerajinan rencong ini bukan sekedar soal mencari penghasilan tapi juga menjaga identitas dan warisan budaya Aceh. Kami berharap para pengrajin bisa menyiapkan generasi penerus agar tradisi ini tetap hidup dan tidak hilang,” ujarnya.
Rita yang juga istri Bupati Aceh Besar juga mengajak para pengrajin untuk terus berkembang mengikuti zaman tanpa meninggalkan akar tradisi yang menjadi kekuatan utama rencong. Dengan begitu rencong tetap diminati di tengah perkembangan pasar saat ini.
“Kita boleh mengikuti tren, tapi jangan sampai ciri khas rencong sebagai budaya Aceh ikut berubah,” tambahnya.









Discussion about this post