MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 November 2025
in Daerah
0

Ilustrasi getah pinus dalam batok kelapa. | Foto : Istockphoto

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ia menegaskan, setiap tahun Aceh seharusnya memperoleh sekitar Rp10 miliar dari sektor tersebut, namun dalam beberapa tahun terakhir pemasukan itu tidak lagi diterima.

Menurutnya, aktivitas penyadapan getah pinus tetap berjalan seperti biasa, terlebih pohon pinus merupakan tanaman yang tumbuh alami di tanah Aceh. Namun, pemerintah daerah justru tidak lagi menarik retribusi sebagaimana sebelumnya.

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Dorong BKM Jadikan Masjid Nyaman dan Sumber Inspirasi Jemaah

Lahan Transmigrasi Jantho dan Seulimeum Masih Terbengkalai, Aceh Besar Siapkan Pengembangan

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Inklusif Jadi Ruang Aman bagi Semua Anak

“Saya ingin mendapatkan jawaban konkret dari Sekda Aceh dan Kepala BPKA. Kenapa pemerintah Aceh tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan getah pinus? Padahal sebelumnya setiap tahun kita mendapat kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Rijaluddin dalam sidang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi V ini juga menyampaikan bahwa setelah menelusuri persoalan tersebut, ditemukan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi itu disebut-sebut melarang adanya penarikan retribusi dalam kerja sama pemanfaatan hutan.

Padahal, kata Rijaluddin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, sebagaimana halnya pengelolaan pertambangan.

“Kalau pertambangan kita kelola sendiri, kenapa hutan kita serahkan ke pusat. Ini yang membuat saya menduga ada oknum di Pemerintah Aceh yang bermain cinta dengan perusahaan,” tegasnya.

Rijaluddin menambahkan bahwa Aceh memiliki Qanun Nomor 7 tahun 2016 yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan, namun justru dikangkangi oleh kebijakan baru. Ia turut mempertanyakan posisi yang lebih tinggi antara undang-undang dan Permen. Aceh seharusnya mempertahankan kekhususannya dalam tata kelola hutan.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung persoalan pembatasan penjualan getah pinus ke luar daerah melalui pergub yang saat ini masih berlaku. Menurutnya, kebijakan itu tidak lagi relevan apabila pemerintah tidak menarik retribusi sama sekali.

Rijaluddin meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, ia mendesak agar pembatasan penjualan getah pinus dicabut demi memberikan ruang bagi petani untuk memasarkan hasilnya tanpa hambatan.

“Kalau pemerintah Aceh tidak lagi menarik retribusi, maka pergub tentang pembatasan penjualan ke luar daerah itu harus dicabut. Karena tidak ada gunanya kita tahan, petani tidak boleh jual ke luar, sementara pemerintah juga tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.

Tags: DPRAGetah karetKaret AcehRetribusi getah karetSidang paripurna DPRA
Previous Post

Pemko Banda Aceh Akan Gelar Maulid Raya, Dirangkai dengan Festival Gayain 2025

Next Post

Ceria Anak TK Kartika IV-3 Saat Berkunjung ke Markas Damkar Lhokseumawe

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Next Post

Ceria Anak TK Kartika IV-3 Saat Berkunjung ke Markas Damkar Lhokseumawe

Polisi Amankan Seorang Pengedar dan 1,2 Kg Ganja di Bener Meriah

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co