MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 November 2025
in Daerah
0

Ilustrasi getah pinus dalam batok kelapa. | Foto : Istockphoto

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Ia menegaskan, setiap tahun Aceh seharusnya memperoleh sekitar Rp10 miliar dari sektor tersebut, namun dalam beberapa tahun terakhir pemasukan itu tidak lagi diterima.

Menurutnya, aktivitas penyadapan getah pinus tetap berjalan seperti biasa, terlebih pohon pinus merupakan tanaman yang tumbuh alami di tanah Aceh. Namun, pemerintah daerah justru tidak lagi menarik retribusi sebagaimana sebelumnya.

RelatedPosts

Parfum Banda Aceh Jadi Primadona Expo APEKSI Medan

Delegasi Banda Aceh Tampil Memukau di Karnaval Budaya APEKSI 2026

300 Paket Sembako Ludes Diserbu Warga, Pasar Murah Aceh Besar Bantu Jaga Daya Beli Masyarakat

“Saya ingin mendapatkan jawaban konkret dari Sekda Aceh dan Kepala BPKA. Kenapa pemerintah Aceh tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan getah pinus? Padahal sebelumnya setiap tahun kita mendapat kurang lebih Rp10 miliar,” ujar Rijaluddin dalam sidang paripurna, Selasa (18/11/2025).

Ketua Komisi V ini juga menyampaikan bahwa setelah menelusuri persoalan tersebut, ditemukan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menerapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi itu disebut-sebut melarang adanya penarikan retribusi dalam kerja sama pemanfaatan hutan.

Padahal, kata Rijaluddin, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan khusus bagi Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk hutan, sebagaimana halnya pengelolaan pertambangan.

“Kalau pertambangan kita kelola sendiri, kenapa hutan kita serahkan ke pusat. Ini yang membuat saya menduga ada oknum di Pemerintah Aceh yang bermain cinta dengan perusahaan,” tegasnya.

Rijaluddin menambahkan bahwa Aceh memiliki Qanun Nomor 7 tahun 2016 yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan, namun justru dikangkangi oleh kebijakan baru. Ia turut mempertanyakan posisi yang lebih tinggi antara undang-undang dan Permen. Aceh seharusnya mempertahankan kekhususannya dalam tata kelola hutan.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung persoalan pembatasan penjualan getah pinus ke luar daerah melalui pergub yang saat ini masih berlaku. Menurutnya, kebijakan itu tidak lagi relevan apabila pemerintah tidak menarik retribusi sama sekali.

Rijaluddin meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Jika tidak ada langkah yang ditempuh, ia mendesak agar pembatasan penjualan getah pinus dicabut demi memberikan ruang bagi petani untuk memasarkan hasilnya tanpa hambatan.

“Kalau pemerintah Aceh tidak lagi menarik retribusi, maka pergub tentang pembatasan penjualan ke luar daerah itu harus dicabut. Karena tidak ada gunanya kita tahan, petani tidak boleh jual ke luar, sementara pemerintah juga tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.

Tags: DPRAGetah karetKaret AcehRetribusi getah karetSidang paripurna DPRA
Previous Post

Pemko Banda Aceh Akan Gelar Maulid Raya, Dirangkai dengan Festival Gayain 2025

Next Post

Ceria Anak TK Kartika IV-3 Saat Berkunjung ke Markas Damkar Lhokseumawe

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Ceria Anak TK Kartika IV-3 Saat Berkunjung ke Markas Damkar Lhokseumawe

Polisi Amankan Seorang Pengedar dan 1,2 Kg Ganja di Bener Meriah

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co