MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
23 Juni 2026
in News
0

Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026). | Foto: DPRA

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Ketiga regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen strategis yang menyentuh sektor pendidikan, sumber daya alam, dan perlindungan generasi muda Aceh.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah., itu dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, hingga pimpinan instansi vertikal.

RelatedPosts

Dua Pasangan Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh dari Rumah Kontrakan di Lueng Bata

Mendikdasmen Targetkan Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Kembali Normal Tahun Ajaran Baru

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu. Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, DPRA menetapkan empat sebagai usul inisiatif legislatif. Tiga di antaranya kini resmi disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut setelah melalui proses kajian Badan Legislasi (Banleg).

“Rancangan ini telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum diajukan dalam paripurna,” kata Ali Basrah.

Tiga Raqan tersebut masing-masing adalah Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Raqan pendidikan yang diusulkan Komisi VII DPRA diarahkan untuk memperkuat standar pembelajaran agama di sekolah, termasuk penguatan program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) sebelum proses belajar dimulai.

Sementara Raqan pertambangan yang diusulkan Banleg DPRA menjadi respons atas perubahan regulasi nasional serta dorongan penguatan kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini juga dikaitkan dengan pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam kerangka pembagian hasil yang lebih berkeadilan.

Adapun Raqan Penyelamatan Generasi Aceh difokuskan pada penanganan isu sosial yang kian kompleks, mulai dari judi online, narkotika, stunting, hingga degradasi moral. Regulasi ini dirancang dengan pendekatan pencegahan, rehabilitasi, hingga penguatan karakter generasi muda.

Dalam tahap pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRA menyatakan pandangan singkat tanpa perdebatan panjang. Pilihan mekanisme tersebut kemudian mengarah pada persetujuan bersama di forum paripurna.

DPRA menegaskan, ketiga rancangan qanun ini diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh di sektor pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial generasi muda.

Tags: 3 Raqan Inisiatif 2026DPRAProlegaRaqan SyariatRaqan TambangUsulan DPRA
Previous Post

Sekda Aceh dan Kepala SKPA Takziah ke Rumah Duka dr Zaini Abdullah

Next Post

Dua Pasangan Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh dari Rumah Kontrakan di Lueng Bata

Related Posts

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

by Aininadhirah
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post

Dua Pasangan Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh dari Rumah Kontrakan di Lueng Bata

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co