MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Ketiga regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen strategis yang menyentuh sektor pendidikan, sumber daya alam, dan perlindungan generasi muda Aceh.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah., itu dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe Aceh, hingga pimpinan instansi vertikal.
menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu. Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, DPRA menetapkan empat sebagai usul inisiatif legislatif. Tiga di antaranya kini resmi disetujui untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut setelah melalui proses kajian Badan Legislasi (Banleg).
“Rancangan ini telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum diajukan dalam paripurna,” kata Ali Basrah.
Tiga Raqan tersebut masing-masing adalah Raqan tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan, Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh.
Raqan pendidikan yang diusulkan Komisi VII DPRA diarahkan untuk memperkuat standar pembelajaran agama di sekolah, termasuk penguatan program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) sebelum proses belajar dimulai.
Sementara Raqan pertambangan yang diusulkan Banleg DPRA menjadi respons atas perubahan regulasi nasional serta dorongan penguatan kepastian hukum pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini juga dikaitkan dengan pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam kerangka pembagian hasil yang lebih berkeadilan.
Adapun Raqan Penyelamatan Generasi Aceh difokuskan pada penanganan isu sosial yang kian kompleks, mulai dari judi online, narkotika, stunting, hingga degradasi moral. Regulasi ini dirancang dengan pendekatan pencegahan, rehabilitasi, hingga penguatan karakter generasi muda.
Dalam tahap pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRA menyatakan pandangan singkat tanpa perdebatan panjang. Pilihan mekanisme tersebut kemudian mengarah pada persetujuan bersama di forum paripurna.
DPRA menegaskan, ketiga rancangan qanun ini diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh di sektor pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial generasi muda.










Discussion about this post