MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Aceh secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diserahkan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam Sidang Paripurna DPR Aceh, Senin (22/6/2026).
Penyerahan tersebut disaksikan Ketua DPR Aceh beserta unsur pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut,” kata Muzakir Manaf.
Menurutnya, raihan tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Meski kembali meraih WTP, Mualem menegaskan Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI. Ia menilai tindak lanjut rekomendasi tersebut penting untuk menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai batas waktu dan tata cara yang ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Hery Subowo menjelaskan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintahan hingga kecukupan pengungkapan informasi.
Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan penilaian profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa suatu entitas sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan atau kecurangan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025,” kata Hery.
BPK RI juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Aceh selama proses pemeriksaan berlangsung. Lembaga tersebut berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi dorongan untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan APBD serta memperkuat tata kelola program pembangunan, termasuk yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh.








Discussion about this post