MASAKINI.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari dana refocusing Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Jamil dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (22/6/2026). Kedua terdakwa yang divonis bebas masing-masing berinisial WN dan IQ.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan WN dan IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hakim kemudian membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti semula.
Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411,24 juta kepada terdakwa WN. Sementara barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada penuntut umum untuk diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh.
Perkara yang menjerat kedua terdakwa merupakan bagian dari kasus pengadaan langsung pembangunan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di Aceh yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 menggunakan anggaran refocusing APBA Tahun 2020.
Dalam dakwaan, proyek tersebut berada di bawah Dinas Pendidikan Aceh dan mencakup 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur. Jaksa sebelumnya menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak.
Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan tim dari Politeknik Negeri Lhokseumawe disebut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket yang dikerjakan. Selain itu, proyek tersebut juga dipersoalkan karena tidak didukung adendum kontrak terhadap perubahan pekerjaan dan tidak memiliki kontrak konsultan pengawas.
Kasus pengadaan wastafel dan sanitasi sekolah ini menjadi salah satu perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum terkait penggunaan dana refocusing Covid-19 di Aceh. Proses penuntutan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan dibagi dalam beberapa berkas perkara.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama namun dengan terdakwa berbeda, Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa lain yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sementara terhadap WN dan IQ, majelis hakim mengambil sikap berbeda dengan menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa dan menjatuhkan putusan bebas.







Discussion about this post