MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh di pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh yang dibiayai melalui dana refocusing Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan langkah kasasi ditempuh karena jaksa menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

RelatedPosts

Dari Kesehatan hingga Mitigasi Bencana, KKN USK Bawa Program Berbasis Kebutuhan Warga Cut Langien

Toko Na Plastik di Aceh Besar Terbakar, Rak dan Stok Gelas Plastik Ludes

LPS Siapkan Penjaminan Polis Mulai 2028, Pemegang Asuransi Bakal Terlindungi

“Penuntut umum akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Kadafi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa IQ terungkap melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur dengan modal yang berasal dari terdakwa WN.

Jaksa juga menyoroti fakta bahwa pekerjaan tersebut dijalankan menggunakan paket kontrak yang bukan atas nama perusahaan milik IQ.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume kontrak. Pelaksanaannya juga tidak didukung adendum kontrak dan tidak terdapat kontrak konsultan pengawas,” ujar Kadafi.

Menurut Kadafi, WN dan IQ telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp411,24 juta sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Timur yang dibiayai melalui APBA Aceh hasil refocusing Covid-19 tahun 2020.

Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari APBA Aceh hasil refocusing Covid-19 tahun 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan terdakwa WN dan IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan kedudukan mereka seperti semula.

Meski demikian, Kejari Banda Aceh menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa akan membawa putusan itu ke tingkat kasasi.

Kasus wastafel Covid-19 ini telah bergulir sejak 2024 dan diproses dalam beberapa berkas terpisah. Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tags: kasasi wastafel AcehKejari Banda Acehkorupsi wastafel Covid-19
Previous Post

Mendikdasmen Resmikan 21 Sekolah Hasil Revitalisasi di Pidie, Nilai Bantuan Capai Rp24,17 Miliar

Next Post

Mendikdasmen Targetkan Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Kembali Normal Tahun Ajaran Baru

Related Posts

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Satpol PP WH Banda Aceh Limpahkan Tersangka Perkara Jinayat ke Kejaksaan

by Riska Zulfira
25 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda...

Jaksa Tuntut 16 Tahun 8 Bulan Penjara untuk Ayah Tiri Pelaku Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan terhadap anak yang juga merupakan anak...

Next Post

Mendikdasmen Targetkan Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Kembali Normal Tahun Ajaran Baru

Lampaseh Kota Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co