MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Dua Terdakwa Korupsi Wastafel

Redaksi by Redaksi
22 Juni 2026
in News
0

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh di pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh yang dibiayai melalui dana refocusing Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan langkah kasasi ditempuh karena jaksa menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

“Penuntut umum akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Kadafi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa IQ terungkap melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur dengan modal yang berasal dari terdakwa WN.

Jaksa juga menyoroti fakta bahwa pekerjaan tersebut dijalankan menggunakan paket kontrak yang bukan atas nama perusahaan milik IQ.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak.

“Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume kontrak. Pelaksanaannya juga tidak didukung adendum kontrak dan tidak terdapat kontrak konsultan pengawas,” ujar Kadafi.

Menurut Kadafi, WN dan IQ telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp411,24 juta sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Timur yang dibiayai melalui APBA Aceh hasil refocusing Covid-19 tahun 2020.

Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari APBA Aceh hasil refocusing Covid-19 tahun 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan terdakwa WN dan IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan kedudukan mereka seperti semula.

Meski demikian, Kejari Banda Aceh menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa akan membawa putusan itu ke tingkat kasasi.

Kasus wastafel Covid-19 ini telah bergulir sejak 2024 dan diproses dalam beberapa berkas terpisah. Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tags: kasasi wastafel AcehKejari Banda Acehkorupsi wastafel Covid-19
Previous Post

Mendikdasmen Resmikan 21 Sekolah Hasil Revitalisasi di Pidie, Nilai Bantuan Capai Rp24,17 Miliar

Next Post

Mendikdasmen Targetkan Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Kembali Normal Tahun Ajaran Baru

Related Posts

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Terpidana Penipuan Perumahan

by Riska Zulfira
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penipuan penjualan rumah berinisial K,...

Kejari Eksekusi Uang Pengganti Rp2,56 Miliar Kasus Wastafel Aceh

by Riska Zulfira
24 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi pembayaran uang pengganti senilai Rp2,56 miliar dari lima terpidana kasus tindak pidana...

Usai Dilimpahkan Kejaksaan, Dua Terdakwa Dugaan Khalwat-Ikhtilath Mulai Disidangkan

by Aininadhirah
13 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath, YS (43) dan ND (41), menjalani sidang perdana di Mahkamah...

Next Post

Mendikdasmen Targetkan Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Kembali Normal Tahun Ajaran Baru

Lampaseh Kota Jadi Percontohan Keterbukaan Informasi Publik di Banda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co