MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh akan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB di Aceh yang dibiayai melalui dana refocusing Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, mengatakan langkah kasasi ditempuh karena jaksa menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Penuntut umum akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim,” kata Kadafi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa IQ terungkap melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 paket pekerjaan di Kabupaten Aceh Timur dengan modal yang berasal dari terdakwa WN.
Jaksa juga menyoroti fakta bahwa pekerjaan tersebut dijalankan menggunakan paket kontrak yang bukan atas nama perusahaan milik IQ.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan spesifikasi dalam kontrak.
“Pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan volume kontrak. Pelaksanaannya juga tidak didukung adendum kontrak dan tidak terdapat kontrak konsultan pengawas,” ujar Kadafi.
Menurut Kadafi, WN dan IQ telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp411,24 juta sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Kerugian negara tersebut berasal dari pelaksanaan 20 paket pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada sekolah-sekolah di Kabupaten Aceh Timur yang dibiayai melalui APBA Aceh hasil refocusing Covid-19 tahun 2020.
Kasus ini merupakan bagian dari proyek pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh yang bersumber dari APBA Aceh hasil refocusing Covid-19 tahun 2020.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan terdakwa WN dan IQ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga keduanya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Hakim juga memerintahkan kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak dan kedudukan mereka seperti semula.
Meski demikian, Kejari Banda Aceh menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa akan membawa putusan itu ke tingkat kasasi.
Kasus wastafel Covid-19 ini telah bergulir sejak 2024 dan diproses dalam beberapa berkas terpisah. Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain sebelumnya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh.










Discussion about this post