MASAKINI.CO — Seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Selasa (18/11/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada pukul 14.30 WIB, mengenai sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal lainnya segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Aris mengungkapkan setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HTS, 51 tahun, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen yang diduga sebagai pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam berbagai jenis plastik, satu unit handphone, serta sebuah alat timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram itu,” kata Kapolres, Rabu (19/11/2025).
Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket ganja dibalut koran dan plastik biru, satu paket ganja dalam plastik biru, tiga paket ganja dalam plastik hitam, satu paket ganja dalam plastik klip merah, satu unit handphone Itel warna krem, satu alat timbangan digital.
“Total berat bruto 1,2 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Aris, petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang terlibat dalam penindakan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Selain itu, penyidik juga tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk rencana pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan.
“Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta tersangka dan barang buktinya,” ucap Aris.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.










Discussion about this post