Sambangi Gayo Lues, DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Pertanahan

Komisi I DPRA menggelar RDPU Rancangan Qanun Pertanahan di Gayo Lues. (foto: istimewa)

Bagikan

Sambangi Gayo Lues, DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Pertanahan

Komisi I DPRA menggelar RDPU Rancangan Qanun Pertanahan di Gayo Lues. (foto: istimewa)

MASAKINI.CO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang pertanahan.

RDPU tersebut digelar di Kantor Bupati Kabupaten Gayo Lues, Jumat (25/6/2021).

Anggota Komisi I DPRA, Bardan Sahidi mengatakan RDPU itu penting dilakukan guna menerima masukan dan pendapat publik atas Qanun yang sedang dipersiapkan.

Menurutnya, dalam rancangan Qanun tersebut terdapat pasal-pasal krusial yang harus memperoleh pandangan dari publik.

Dia menyebut, pasal krusial itu diantaranya menyangkut hak atas tanah, pengadaan tanah bagi kepentingan publik, aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan urusan bidang pertanahan, hak ulayat (tanah adat), dan buku tanoh gampong.

“Hasil pertemuan ini, akan kami himpun menjadi bahan utama dan keinginan publik atas tanah, sehingga rakyat berdaulat atas tanah, termasuk tentang izin Hak Guna Usaha (HGU),” katanya.

Bupati Gayo Lues, tutur Bardan Sahidi, menyatakan harapannya agar rancangan Qanun Pertanahan itu agar segera bisa diundangkan, sehingga memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru menyambut baik RDPU ini digelar di Gayo Lues. Dia mengharapkan agar rancangan Qanun ini segera diundangkan,” ujarnya

Turut hadir pada kegiatan ini, anggota DPRA, H. Taufik dan H. Ridwan Yunus (Gerindra), Tgk. H. Attarmizi A Hamid (PPP), pihak Dinas Pertanahan Aceh, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

RDPU tersebut juga dihadiri sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Gayo Lues, Forum imuem mukim, para reje (kepala desa), aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).(Adv)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist