MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

Masa Kini by Masa Kini
9 Juli 2021
in Daerah, News
0

Ilustrasi: Wisatawan lokal berpose di Pantai Ujung Umpe, Pulo Nasi, Aceh Besar. [Hamzah]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah, salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu.

Rancangan pergub tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis. Tahapan akhir dilakukan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.

RelatedPosts

Permintaan Kurma Naik Tajam Saat Ramadan, Pembeli Mulai Borong

Aceh Diguncang 43 Gempa Sepekan, Mayoritas Berkekuatan Kecil dan Dangkal

Hindari Menu Sahur Bikin Mudah Haus dan Lapar saat Puasa

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menyatakan bahwa rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari lima tahun sampai 30 tahun. Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu,“ ungkap Marthunis dalam keterangan resminya diperoleh masakini.co, Banda Aceh, Jumat (9/7).

Para peserta FGD Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh. DPMPTSP Aceh untuk masakini.co

Marthunis menambahkan rapat FGD ini ditujukan kepada para pelaku usaha, sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan, dan saran untuk kesempurnaan Pergub ini.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu,“ jelasnya.

Dia melanjtukan adapun penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik itu meliputi industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok.
“Pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan,“ tutupnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti. “Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI,“ ungkap Rahmadhani.

Sementara itu, Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada yang juga peserta FGD mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan Pergub ini. Ia mengharapkan Pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,“ ungkap Mada.[]

Previous Post

Syech HM Fadhil Rahmi Jadi Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Next Post

1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Related Posts

Permintaan Kurma Naik Tajam Saat Ramadan, Pembeli Mulai Borong

by Aininadhirah
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Permintaan kurma saat memasuki bulan Ramadan 2026 mulai meningkat. Sejumlah pedagang mengaku pembeli sudah mulai berdatangan untuk menyiapkan...

Aceh Diguncang 43 Gempa Sepekan, Mayoritas Berkekuatan Kecil dan Dangkal

by Riska Zulfira
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 43 gempa bumi terjadi di wilayah Aceh dan sekitarnya dalam periode 6 hingga 12 Februari 2026. Dari...

Hindari Menu Sahur Bikin Mudah Haus dan Lapar saat Puasa

Hindari Menu Sahur Bikin Mudah Haus dan Lapar saat Puasa

by Ulfah
18 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Saat bulan suci Ramadan, umat muslim di dunia menjalankan ibadah puasa. Agar puasa berjalan lancar dan tubuh tetap...

Next Post
1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

BRI Kerahkan Kapal Bahtera Seva III Demi Sukseskan Vaksinasi di Maluku

BRI Kerahkan Kapal Bahtera Seva III Demi Sukseskan Vaksinasi di Maluku

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...