MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah, salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu.
Rancangan pergub tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis. Tahapan akhir dilakukan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.
Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menyatakan bahwa rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.
“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari lima tahun sampai 30 tahun. Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu,“ ungkap Marthunis dalam keterangan resminya diperoleh masakini.co, Banda Aceh, Jumat (9/7).

Marthunis menambahkan rapat FGD ini ditujukan kepada para pelaku usaha, sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan, dan saran untuk kesempurnaan Pergub ini.
“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu,“ jelasnya.
Dia melanjtukan adapun penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik itu meliputi industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok.
“Pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan,“ tutupnya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti. “Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI,“ ungkap Rahmadhani.
Sementara itu, Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada yang juga peserta FGD mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan Pergub ini. Ia mengharapkan Pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.
“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,“ ungkap Mada.[]