MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemerintah Aceh Dorong Percepatan Investasi melalui Pergub Sewa Lahan

Masa Kini by Masa Kini
9 Juli 2021
in Daerah, News
0

Ilustrasi: Wisatawan lokal berpose di Pantai Ujung Umpe, Pulo Nasi, Aceh Besar. [Hamzah]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan berbagai strategi dalam rangka menciptakan daya tarik investasi di daerah, salah satunya melalui penyusunan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu.

Rancangan pergub tersebut yang melibatkan tenaga ahli dari akademisi dan tim pembahas berbagai instansi telah melalui beberapa tahapan pengkajian teknis dan uji akademis. Tahapan akhir dilakukan uji publik melalui FGD dengan mengundang para pelaku usaha sebagai pihak yang berkepentingan.

RelatedPosts

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Harga Emas Hari Ini Naik atau Turun?

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, menyatakan bahwa rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu adalah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.

“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari lima tahun sampai 30 tahun. Tanah dan/atau bangunan sebagai milik daerah yang akan disewakan diperuntukkan untuk kegiatan usaha dengan karakteristik tertentu,“ ungkap Marthunis dalam keterangan resminya diperoleh masakini.co, Banda Aceh, Jumat (9/7).

Para peserta FGD Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh. DPMPTSP Aceh untuk masakini.co

Marthunis menambahkan rapat FGD ini ditujukan kepada para pelaku usaha, sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan, dan saran untuk kesempurnaan Pergub ini.

“FGD ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu,“ jelasnya.

Dia melanjtukan adapun penyewa untuk mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari lima tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik itu meliputi industri usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok.
“Pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan,“ tutupnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Investasi DPMPTSP Aceh, Rahmadhani menambahkan bahwa berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti. “Saran dan masukan yang disampaikan oleh peserta FGD akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lebih lanjut dengan Tenaga Ahli dan Tim Pembahas sebelum diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh, dan kemudian diuji kembali oleh Kementerian Dalam Negeri RI,“ ungkap Rahmadhani.

Sementara itu, Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada yang juga peserta FGD mengapresiasi DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi rancangan Pergub ini. Ia mengharapkan Pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.

“Apresiasi kepada DPMTSP Aceh yang telah berinisiasi melahirkan rancangan pergub tentang persyaratan sewa lahan dan/atau bangunan milik pemerintah untuk kegiatan investasi. Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,“ ungkap Mada.[]

Previous Post

Syech HM Fadhil Rahmi Jadi Pimpinan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Next Post

1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

Related Posts

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

by Ulfah
11 April 2026
0

MASAKINI.CO — Dalam rangka memeriahkan HUT ke-821 Kota Banda Aceh dan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI Angkatan Udara...

Harga Emas Hari Ini Naik atau Turun?

by Riska Zulfira
11 April 2026
0

MASAKINI.CO – Harga Emas perhiasan di Banda Aceh hari ini kembali turun setelah sempat melambung. Hari ini, Sabtu (11/4/2026) emas...

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

by Redaksi
11 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gampong Lam Asan, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, memiliki Tempat Pengolahan Sampah - Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R)...

Next Post
1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Langsa

BRI Kerahkan Kapal Bahtera Seva III Demi Sukseskan Vaksinasi di Maluku

BRI Kerahkan Kapal Bahtera Seva III Demi Sukseskan Vaksinasi di Maluku

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...