MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Di Rapat Banggar DPRA, Sekda Aceh Sebut Dana Refocusing Tak Harus untuk Penanganan Covid-19

Masa Kini by Masa Kini
6 Agustus 2021
in News
0
Di Rapat Banggar DPRA, Sekda Aceh Sebut Dana Refocusing Tak Harus untuk Penanganan Covid-19

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah menjelaskan dana refocusing tahun 2020 yang berjumlah 2 triliun lebih tidak harus digunakan untuk penanganan Covid-19. Dia menyebut, dalam artian uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.

Hal itu dikatakan Sekda Taqwallah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRA, Rabu malam, (4/8/2021) lalu.

RelatedPosts

Turun Lagi, Segini Harga Emas Hari Ini

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Ini Penjelasannya

Inflasi Aceh Tembus 6,69 Persen, BI Minta Warga Belanja Bijak Saat Ramadan dan Idul Fitri

Sekda Aceh menyampaikan hal tersebut untuk menyahuti pertanyaan dari anggota Badan Anggaran DPRA tentang banyaknya dana refocusing tahun 2020 yang dipakai untuk belanja aparatur di Pemerintah Aceh, seperti rehab gedung Sekda Aceh dan pembelian mobil di banyak Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan Covid-19.

“Jadi, pengertian refocusing kita mencoba bagi, ada kegiatan penanganan covid, itu kita istilahkan penanganan covid, bukan refocusing. Yang penanganan covid ya namanya penanganan covid. Kalau saya, saya pisahkan,” katanya.

Dia menyebut, yang dimaksud dengan refocusing adalah yang pertama dilakukan pada tahun 2020, sedangkan setelah itu tiga kali lagi adalah pergeseran anggaran.

“Kami lebih mengistilahkan dana penanganan covid. Jadi, refocusing itu tidak identik dengan dana penanganan covid. Mungkin di situ kita beda,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota TAPA lainnya, Teuku Ahmad Dadek, yang juga Kepala Bappeda Aceh. Dia mengatakan sebenarnya terjadi hanya satu kali, yaitu pada pergeseran pertama.

“Refocusing ini ada dua kegiatan. Yang pertama kegiatan non-covid, yang kedua kegiatan covid,” kata dia.

Kegiatan non-covid, sebutnya, yaitu rasionalisasi kegiatan-kegiatan di SKPA terutama yang bersumber dari dana Otsus, karena ada pengurangan dari pemerintah pusat sebanyak 1,4 triliun. Kemudian, kegiatan untuk penanganan covid, yaitu untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dampak ekonomi. Untuk kesehatan, kata dia, ada dana sekitar 610,8 miliar, yang dapat direalisasikan sebanyak 475,5 miliar.

Pemaparan Taqwallah dan Ahmad Dadek itu membuat anggota badan anggaran terkejut. Anggota badan anggaran menyatakan apa yang disampaikan oleh TAPA itu bertentangan aturan perundang-undangan yang ada, yaitu Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan juga sejumlah peraturan menteri yang mengatur tentang refocusing.

“Di situ sudah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah diminta untuk menyesuaikan belanja barang jasa sekurang-kurangnya 50 persen. Juga belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen. Dan juga penyesuaian belanja pegawai,” kata anggota badan anggaran dari Partai Aceh, Iskandar Usman.

Anggaran hasil penyesuaian ini, katanya, digunakan belanja kesehatan dan hal lain terkait pencegahan penanganan Covid-19. Kemudian, untuk penyediaan jaring pengaman sosial dan terakhir untuk penanganan dampak ekonomi agar dunia usaha di daerah tetap berjalan.

“Tidak ada disebutkan untuk hal-hal selain yang telah disebutkan dalam PMK itu. Saya menginginkan tambahan penjelasan dari Pak Sekda karena kita harus clear-kan dulu masalah,” ungkapnya.

Amiruddin Idris, anggota badan anggaran dari PPP juga mengungkapkan kebingungannya terhadap pernyataan Sekda. Menurut dia, Perppu yang dikelularkan oleh Presiden Jokowi tidak akan ada jika tanpa ada covid. Jadi, tidak ada alasan pemakaian uang refocusing untuk kegiatan selain penanganan covid seperti membeli mobil kepala dinas atau kegiatan untuk aparatur lainnya.

“Dalam rangka penanganan covid ini besar kepentingannya untuk masyarakat,” kata Amiruddin Idris.

Sementara Ali Basrah dari Partai Golkar mengatakan perintah perubahan melalui Pergub hanya untuk tiga hal, Apabila ada penggunaan di luar tiga hal itu, maka harus melalui qanun.

“Seperti rebabilitasi ruangan Sekda atau pengadaan mobil di lingkup sekretariat harus dilakukan melalui pembahasan dengan DPRA untuk melahirkan perubahan APBA. Laporkan kepada DPRA, kita lakukan perubahan. Itu yang tidak terjadi,” katanya.

Sekda dan Taqwallah Teuku Ahmad Dadek tidak menanggapi lagi apa yang dipertanyakan oleh anggota badan anggaran terkait refocusing itu.

Rapat antara Badan Anggaran DPRA dengan TAPA merupakan rapat terakhir yang dilakukan badan anggaran sebelum menyusun pendangan akhir. Rapat itu dihadiri oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Wakil Ketua II Hendra Budian dan Wakil Ketua III Safaruddin.

Wakil Ketua III DPR Aceh, Safaruddin, sebelum menutup rapat menyatakan kekecewaannya terhadap TAPA yang tidak pernah serius dalam membahas pertanggungjawaban tahun 2020. Sementara Wakil Ketua Hendra Budian juga menyatakan hal yang sama.

Menurut Hendra Budian, TAPA tidak pernah punya political will untuk membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 yang anggarannya telah digunakan oleh Pemerintah Aceh. (Adv)

Tags: Dana Refocusing 2020DPRATAPA
Previous Post

Ekonomi Tumbuh 7,07%, Himbara Optimistis Penyaluran Kredit Naik

Next Post

Lionel Messi Resmi Hengkang Dari Barcelona

Related Posts

Tak Ada Aturan Dilanggar, Gubernur Minta Kementan Segera Lakukan Uji Lab

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

by Ahmad Mufti
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 mulai memasuki tahapan realisasi pada minggu kedua Februari ini. Setelah melalui...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post
Habis Kontrak di Barcelona, Bagaimana Nasib Messi?

Lionel Messi Resmi Hengkang Dari Barcelona

Satgas Covid-19 Aceh Masih Berlakukan Penyekatan di Perbatasan

Satgas Covid-19 Aceh Masih Berlakukan Penyekatan di Perbatasan

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co