MASAKINI.CO – Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro Covid-19 Aceh masih tetap memberlakukan penyekatan di pos perbatasan Aceh – Sumatera Utara (Sumut).
Pos penyekatan itu berada di Seumadam, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.
“Untuk saat ini pos penyekatan itu masih terus kita berlakukan untuk memaksimalkan pengendalian penyebaran Covid-19,” katanya, Jumat (6/8/2021).
Winardy menjelaskan, pemeriksaan yang melibatkan personel gabungan tersebut difokuskan untuk menyekat mobilitas masyarakat di perbatasan dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Aceh.
“Kalau tidak dapat menunjukkan surat vaksinasi dan tidak Prokes tetap diputar balik,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memberikan imbauan kepada pengendara yang melintas, agar tetap disiplin menerapkan Prokes untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Aceh.