MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang orang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram, pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen.
Berdasarkan informasi itu, polisi mengantongi kabar orang tersebut sedang berada di Kota Medan.
“Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24),” katanya.
Dia menjelaskan, saat diciduk polisi dan dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 Kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.
“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini,” ujarnya.
Pemusnahan tersebut ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka di Mapolda Aceh.
Kombes Pol Ade Sapari menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.