MASAKINI.CO – Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Banda Aceh, Jumat (12/11/2021) kemarin, usai diresmikan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna.
Direktur Lalulintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan kamera tilang ini akan mendeteksi pengendara yang melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
“Seperti tak memakai helm, menggunakan plat palsu, memainkan gawai saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” katanya.
Dia menjelaskan, sosialisasi ETLE sudah dilakukan kepada masyarakat selama 2 bulan belakangan. Setelah ini, pelanggaran lalulintas yang terpantau ETLE akan ditilang dan kertas tilang akan dikirim melalui PT POS.
Dicky menyebut dengan adanya ETLE, penegakan hukum lalu lintas bisa lebih maksimal dan transparan, serta dapat meminimalisir penyimpangan oleh personel Lalulintas dalam proses penegakan hukum.
“Kita berharap masyarakat Aceh, khususnya Banda Aceh dulu, lebih mematuhi peraturan lalulintas,” ujarnya.