DPMPTSP Aceh Besar Gelar Bimtek Online Singel Submission

Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, membuka acara Bimtek Online Singel Submission (OSS), pada Senin 15/11/2021. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

DPMPTSP Aceh Besar Gelar Bimtek Online Singel Submission

Kepala Dinas DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, membuka acara Bimtek Online Singel Submission (OSS), pada Senin 15/11/2021. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Besar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Online Single Submission (OSS) untuk para pelaku usaha, CV, PT, unsur Kesehatan, Perseorangan. Bimtek ini dilaksanakan secara bertahap sebanyak 7 angkatan, dimana per angkatan jumlah pesertanya 32 orang.

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni, Senin (15/11/2021) di Permata Hati Hotel Lambaro, Aceh Besar. Bimtek OSS tersebut digelar sejak hari ini sampai 24 November mendatang yang diikuti sekitar 224 peserta.

Agus Husni menyampaikan, Bimtek OSS bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman pelaku usaha dalam menjaga legalitas izin dalam sistem yang terintegrasi secara nasional yaitu OSS-RBA dan LKPM-Online

“Kehadiran DPMPTSP Aceh Besar ke depan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di berbagai sektor, kepada pelaku usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” katanya.

Sementara itu, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Aceh Besar, Budi Santosa, menyampaikan saat ini masyarakat Indonesia mulai antusias untuk melakukan kegiatan berusaha. Pemerintah tidak pernah berhenti dan terus berupaya maksimal menciptakan ekosistem investasi yang mudah dan terjangkau.

“Ini akan berlalu untuk seluruh pelaku usaha dengan melakukan perubahan dan perbaikan di sistem perizinan yang terpusat melalui Online Single Submission (OSS) yang telah menjadi suatu inovasi dalam mengefesiensikan proses perizinan,” ujarnya.

Pemerintah, tuturnya, juga berusaha memetakan jumlah investasi yang bergerak dalam berbagai sektor yang sedang berjalan dan berkembang di Indonesia.

Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha melakukan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal, yang dibagi dalam 2 klasifikasi pelaporan yaitu, Jumlah Modal <500.000.000 melakukan pelaporan per semester, sedangkan dengan jumlah modal >500.000.000 pelaporan dilakukan per triwulan.

Pemerintah Aceh Besar, ungkap Budi Santosa, berharap kegiatan Bimtek OSS dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ini jadi suatu hal yang perlu dan prioritas untuk dilaksanakan secara serius oleh peserta.

“Sebab ini wujud kinerja pemerintah yang ingin memberikan kemudahan akses bagi masyarakat pelaku usaha,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist