MASAKINI.CO – Sejumlah pekerja yang tergabung Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/11/2021).
Aliansi Buruh Aceh meminta Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) demi kesejahteraan buruh. Peserta aksi juga menyuarakan penolatan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
āTetapkan UMP Aceh sesuai survey KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 3.520.000,ā kata Sekjen Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh menyelesaikan persoalan pekerja di beberapa perusahaan yang ada di Aceh, terutama pekerja di pabrik semen Solusi Bangun Andalas (PT SBA).
āMereka ini putra asli Aceh. Pekerja yang punya kompetensi dan sertifikasi yang jelas. Tapi dipecat tanpa kejelasan,ā ujarnya.
Selain meminta kenaikan UMP dan menolak UU Cipta Kerja, Aliansi Buruh Aceh juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh untuk segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, dengan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja atau buruh di Aceh.
Aksi demo Aliansi Buruh Aceh itu berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Peserta aksi membawa spanduk, poster dan bendera dari masing-masing serikat buruh.