MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Masa Kini by Masa Kini
19 November 2021
in Daerah
A A
BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Konferensi pers mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung.

“Kami meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara,” Kata Nanda Rizki, Kordinator Mahasiswa didampingi Keuchik Kilometer VIII, Mahyeddin, Jumat (19/11/2021)

Pihaknya mendesak pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII.

“Personel Polres Lhokseumawe telah melakukan pembubaran paksa yang dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) telah melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan mahasiswa di lokasi akses PT Satya Agung,” ujar Nanda Rizki.

“Kami Front Bate VIII menggugat karena memandang dengan jelas, bahwa dalam pasal 14 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas bahwa tugas dari kepolisian adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh intansi atau pihak yang berwenang,” tambahnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: acehAceh UtaraBPN AcehdiskriminasiIntimidasiMasyarakatPolres LhokseumawePT Satya AgungSengketa LahanTanah Ulayat
Previous Post

Kader PPP Aceh Gelar Silaturrahmi dengan Wakil Ketua Umum DPP PPP

Next Post

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Next Post
Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

  • Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manchester City Siapkan Dana hingga Rp1,596 Miliar untuk Rekrut Morgan Gibbs-White

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Jelang Meugang, Harga Daging Sapi di Lambaro Merangkak Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stok Terbatas dan Permintaan Naik, Harga Ayam Melambung Jelang Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
MASAKINI.CO

© 2026 masakini.co

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

© 2026 masakini.co