Kontraktor Gedung Pusat Data dan Informasi Lhokseumawe Diduga Tak Bayar Gaji Pekerja

Pembangunan gedung Pusat Data dan Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe yang dikerjakan kontraktor dari CV. Sinar Mutiara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Bagikan

Kontraktor Gedung Pusat Data dan Informasi Lhokseumawe Diduga Tak Bayar Gaji Pekerja

Pembangunan gedung Pusat Data dan Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe yang dikerjakan kontraktor dari CV. Sinar Mutiara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

MASAKINI.CO – Kontraktor pelaksana Gedung Pusat Data dan Informasi, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe, CV. Sinar Mutiara diduga tidak membayar gaji tukang yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut.

Salah seorang pekerja, Jamil, mengatakan dirinya sampai saat ini belum dibayar gaji dan uang makan sebesar Rp 1,2 juta, Dia menyebut, bahkan kepala tukang pembangunan gedung itu sudah pulang ke Medan.

“Gaji dan uang makan belum di bayar sampai sekarang ini. Padahal saya lagi butuh uang untuk membiayai keluarga yang sedang sakit,” katanya kepada masakini.co, Senin (22/11/2021).

Selain itu ia mengeluhkan, pemborong (kontraktor) tidak mau bertanggung jawab terkait masalah tersebut, Mereka beralasan sudah membayar semua gaji pada kepala tukang.

Untuk diketahui, pembangunan Gedung Pusat Data dan Informasi Kota Lhokseumawe ini dibangun oleh CV. Sinar Mutiara dengan anggaran sebesar Rp 1.672.458.000 bersumber dari APBK DOKA 2021.

Bangunan tersebut dibangun di pekarangan halaman Dinas Pendidikan Lhokseumawe, Gampong Mongudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Selain tidak membayar gaji pekerja, pelaksana proyek diduga juga menggangkagi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2021 tentang perlindungan pekerja, karena tidak mengikutsertakan para pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait ada pekerjaan yang belum dibayar gaji itu bukan tanggung jawab kami perusahaan, sebab kami sudah membayar lunas pada mandor borongan. Jangan bawa-bawa nama perusahaan kami,” kata Kontraktor CV. Sinar Mutiara, Adi, yang ditemui di lokasi proyek.

Saat ditanyakan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dia mengaku sudah membayarnya dengan total semua Rp 4,5 juta.

Reporter: Mulyadi

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist