MASAKINI.CO – Jalan panjang polisi membongkar kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu, Aceh Barat, membuahkan hasil cepat. Penembakan yang terjadi pada subuh buta diakhiri Oktober itu, hanya butuh satu bulan untuk polisi bekerja menangkap para pelaku.
Terbaru, empat orang terduga pelaku penembakan Pos Polisi tersebut menyerahkan diri. Empat senjata laras panjang dan ratusan peluru juga ikut diserahkan pelaku ke polisi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyebut keempat pelaku masing-masing berinisial DM (40), RZ (46), SJ (41), dan AF (38). Keempatnya berprofesi sebagai petani.
Penyerahan diri terduga pelaku itu melalui tahapan berliku, dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat untuk membujuk mereka agar mau menyerahkan diri.
“Proses yang kita lakukan sangat alot dengan mengedepankan cara persuasif, kita membutuhkan waktu 5 hari untuk meyakinkan keempat tersangka ini setelah Kapolda Aceh menjamin keselamatan mereka,” kata Kombes Pol Winardy, Sabtu (27/11/2021) kemarin.
Dia menjelaskan, keempat tersangka itu menyerahkan diri pada, Jumat malam (26/11/2021) ke Mapolres Aceh Barat.
Winardy mengatakan, karena mendapat jaminan dari keluarga, Kepala Mukim, Kepala Desa, dan para tersangka yang kooperatif, maka mereka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan subyektif penyidik.
“Mereka bersedia setiap saat jika diperlukan penyidik untuk pemeriksaan, kemudian menjamin dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Senjata Bekas Konflik Aceh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyatakan senjata api laras panjang yang digunakan para tersangka penembak Pos Polisi Panton Reu merupakan senjata bekas konflik Aceh. Namun, tuturnya, pelaku disebut bukan bagian dari mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau berafiliasi dengan kelompok manapun.
“Mereka berdiri sendiri karena dipengaruhi oleh tersangka AH dan AD, jadi mereka melakukan penyerangan pos polisi. Motifnya karena mereka merasa terusik penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat,” katanya.
Polisi mengamankan empat pucuk senjata laras panjang masing-masing satu senjata M16 beserta tiga magazine, dan tiga AK-56 dengan tiga unit magazine.

“Pelaku juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” ungkap Winardy.
Penembakan Pos Polisi Panton Reu, Aceh Barat, pada Kamis (28/10/2021) lalu itu mengakhiri pengungkapan kasus kriminal bersenjata yang menyita perhatian publik di Aceh, bahkan dari luar tanah Serambi Mekkah.
Delapan tersangka yang terlibat berhasil ditangkap polisi. Mereka masing-masing berinisial JH, AD, CA, DM, RZ, SJ, dan AF. Mereka semua ditangkap di wilayah Aceh Barat dan Aceh Jaya.
Satu orang tersangka inisal AH terpaksa ditembak mati lantaran melawan petugas gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polres Aceh Barat dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
“Kami, Polda Aceh menyatakan bahwa kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu selesai karena delapan tersangka berhasil kita tangkap dan amankan,” pungkas Kombes Pol Winardy.