MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 Desember 2021
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mengadili sebanyak 798 perkara selama 2021. Klasifikasinya, perkara gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, jinayat (pidana Islam) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara.

Dari 472 perkara gugatan, kasus istri gugat suami dilaporkan sebanyak 315 perkara. Selebihnya, cerai talak 101 perkara, warisan 9 perkara, isbat gugatan 34 perkara, dan deden verzet (perlawanan) satu perkara.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

Sekda Aceh Besar Sebut Aset Belum Bersertifikat Bisa Jadi Bom Waktu Sengketa

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

“Selama tahun 2021, dengan komposisi satu ketua dan satu wakil ketua dan tiga orang hakim, telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu lima perkara. Persentase penyelesaian perkara 98,53 persen,” kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa, Kamis, (30/12/2021).

Dia menyebut, faktor penyebab perceraian yang ditangani pihaknya paling banyak yakni kasus perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Ada 308 perkara terkait perselisihan terus menerus dalam rumah tangga.

Sementara, kekerasan dalam rumah tangga 4 perkara, pidana hukum dari salah satu pihak 8 perkara, cacat badan 2 perkara, dan faktor ekonom 4 perkara.

“Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga, sehingga menimbulkan perbedaan paradigma,” ujarnya.

“Faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online Chip Domino. Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” tambahnya.

Sedangkan untuk perkara permohonan (voluntair) MS Jantho mengadili  285 perkara dan semuanya telah diputuskan oleh majelis hakim.

“Dengan berbagai jenis, ada perkara penetapan ahli waris, isbat nikah, adhal wali, dan dispensasi nikah,” kata Siti Salwa.

Dia menuturkan, pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi kasus maisir (perjudian) enam perkara, ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual 4 perkara, pemerkosaan 13 perkara, dan zina 6 perkara.

“Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, ke depan ada perhatian khusus dari para orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan pendidikan, dan juga pemerintah agar kasus tindak pidana seksual di Kabupaten Aceh Besar bisa diminimalisir.

“Perkara tindak pidana seksual ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah,” pungkasnya.

Tags: Aceh BesarMahkamah Syariah JanthoperceraianRumah Tangga
Previous Post

BRI Sambut Baik Peningkatan Alokasi KUR Nasional 2022 untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Next Post

Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Related Posts

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Remaja 13 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Pulau Kapuk Lhoknga

by Redaksi
31 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang remaja berusia 13 tahun dilaporkan terseret arus saat berwisata bersama keluarganya di Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga,...

Next Post
Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Meski Lengser dari Kadis, Ridwandi Raih Penghargaan SKPK Pidie Inovasi Terbaik

Meski Lengser dari Kadis, Ridwandi Raih Penghargaan SKPK Pidie Inovasi Terbaik

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co