MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 Desember 2021
in Daerah
0
Ratusan Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar

ilustrasi penegakan hukum. (sumber foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mengadili sebanyak 798 perkara selama 2021. Klasifikasinya, perkara gugatan (contensius) 472 perkara, permohonan (voluntair) 285 perkara, jinayat (pidana Islam) 38 perkara, jinayat anak 3 perkara.

Dari 472 perkara gugatan, kasus istri gugat suami dilaporkan sebanyak 315 perkara. Selebihnya, cerai talak 101 perkara, warisan 9 perkara, isbat gugatan 34 perkara, dan deden verzet (perlawanan) satu perkara.

RelatedPosts

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

“Selama tahun 2021, dengan komposisi satu ketua dan satu wakil ketua dan tiga orang hakim, telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu lima perkara. Persentase penyelesaian perkara 98,53 persen,” kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa, Kamis, (30/12/2021).

Dia menyebut, faktor penyebab perceraian yang ditangani pihaknya paling banyak yakni kasus perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Ada 308 perkara terkait perselisihan terus menerus dalam rumah tangga.

Sementara, kekerasan dalam rumah tangga 4 perkara, pidana hukum dari salah satu pihak 8 perkara, cacat badan 2 perkara, dan faktor ekonom 4 perkara.

“Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga, sehingga menimbulkan perbedaan paradigma,” ujarnya.

“Faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online Chip Domino. Sungguh kita sayangkan hal-hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” tambahnya.

Sedangkan untuk perkara permohonan (voluntair) MS Jantho mengadili  285 perkara dan semuanya telah diputuskan oleh majelis hakim.

“Dengan berbagai jenis, ada perkara penetapan ahli waris, isbat nikah, adhal wali, dan dispensasi nikah,” kata Siti Salwa.

Dia menuturkan, pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi kasus maisir (perjudian) enam perkara, ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual 4 perkara, pemerkosaan 13 perkara, dan zina 6 perkara.

“Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya,” jelasnya.

Pihaknya berharap, ke depan ada perhatian khusus dari para orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan pendidikan, dan juga pemerintah agar kasus tindak pidana seksual di Kabupaten Aceh Besar bisa diminimalisir.

“Perkara tindak pidana seksual ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah,” pungkasnya.

Tags: Aceh BesarMahkamah Syariah JanthoperceraianRumah Tangga
Previous Post

BRI Sambut Baik Peningkatan Alokasi KUR Nasional 2022 untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Next Post

Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Tgk Agam Hadiri Penutupan Masa Sidang I DPRK Sabang Tahun 2021

Meski Lengser dari Kadis, Ridwandi Raih Penghargaan SKPK Pidie Inovasi Terbaik

Meski Lengser dari Kadis, Ridwandi Raih Penghargaan SKPK Pidie Inovasi Terbaik

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co