Asnawi Luwi Minta Perlindungan LPSK

Wartawan di Aceh, Asnawi Luwi, yang rumahnya dibakar. Kasus pembakaran rumah itu kini ditangani POM Iskandar Muda. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Asnawi Luwi Minta Perlindungan LPSK

Wartawan di Aceh, Asnawi Luwi, yang rumahnya dibakar. Kasus pembakaran rumah itu kini ditangani POM Iskandar Muda. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, mengabulkan permohonan perlindungan bagi saksi korban wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, yang rumahnya diduga dibakar anggota TNI pada 2019 lalu. Selain dirinya, Asnawi juga meminta LPSK Jakarta melindungi istrinya sebagai saksi korban.

Pengacara Asnawi Luwi, Askhalani menyebut permohonan perlindungan terhadap kliennya itu tertuang dalam surat dari LPSK Jakarta nomor 557.2/1.5.1 HSHP/LPSK/09/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua LPSK Jakarta, Hasto Atmojo Suroyo.

“Korban sangat berharap adanya perlindungan dari LPSK berupa perlindungan yang melekat untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan, karena korban sangat was-was,” kata Askhalani, Selasa (25/1/2022).

Dia mengatakan, LPSK Jakarta telah mengirim surat mengabulkan permohonan perlindungan sebagai saksi korban bagi Asnawi Luwi dan istri kemarin, Senin (24/1/2022).

Menurut Askhalani, korban saat ini sedikit mengalami ketakutan soal keselamatannya dan keluarga, terlebih belakangan usai kasus yang menimpanya ditangani Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, banyak orang yang menelepon dan ajak bertemu.

“Korban khawatir ada yang akan berbuat jahat padanya. Terlebih, pelaku belum ditangkap dan kasus ini masih dalam penyidikan pihak Pomdam IM,” tutur Askhalani.

Sebagaimana diberitakan, kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara itu sempat mandek hampir 2 tahun. Kasus ini mulai ada titik terang usai Polda Aceh mengambil alih dari Polres setempat.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, pada Senin (10/1).

Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut untuk ditangani Pomdam Iskandar Muda.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut. “benar, Polda Aceh telah melimpahkan kepada Pomdam IM. Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist