Dirlantas Polda Aceh: Jika Dihentikan Banpol, Silahkan Jalan Terus!

Pos Polantas Polsek Gebang, Langkat, Sumatera Utara, yang diduga jadi tempat pemerasan pengendara kendaraan berpelat Aceh. (foto: kiriman warga)

Bagikan

Dirlantas Polda Aceh: Jika Dihentikan Banpol, Silahkan Jalan Terus!

Pos Polantas Polsek Gebang, Langkat, Sumatera Utara, yang diduga jadi tempat pemerasan pengendara kendaraan berpelat Aceh. (foto: kiriman warga)

MASAKINI.CO – Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan petugas bantuan polisi (Banpol) tidak berhak memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Banpol hanya bertugas membantu kepolisian mengatur lalu lintas saat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas di satu lokasi.

“Masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya dihentikan,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Dicky Sondani menyampaikan hal tersebut usai terjadinya kasus pemerasan oleh Banpol di Pos Lantas Gebang, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) yang menimpa pengendara dari Aceh beberapa waktu lalu. Praktik pemerasan berkedok pemeriksaan itu kerap dialami warga Aceh yang hendak melintas ke Sumut.

Dicky menyebut, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol. Bahkan, sesuai pasal 264 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas pepolisian, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dia mengimbau warga Aceh, untuk dapat menolak jika ada pemeriksaan oleh Banpol. “Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus kalau ada Banpol,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist