MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut lima terdakwa hukuman mati kasus tindak pidana penyeludupan sabu seberat 200 kilogram.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar dengan agenda tuntutan itu berlangsung, Kamis (17/2) kemarin. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati itu masing-masing; Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).
“Menjatuhkan pidana terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati,” kata jaksa, membacakan tuntutan.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, menyebut selain menuntut para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.
“Kemudian, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) juga dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” ujarnya.
Dia mengatakan, persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan JPU.