MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

5 Terdakwa Kasus Sabu 200 Kilogram di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2022
in Headline
0
5 Terdakwa Kasus Sabu 200 Kilogram di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Sidang penuntutan 5 terdakwa kasus sabu 200 kilogram di PN Jantho, Aceh Besar. Kelimanya dituntut hukuman mati. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut lima terdakwa hukuman mati kasus tindak pidana penyeludupan sabu seberat 200 kilogram.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar dengan agenda tuntutan itu berlangsung, Kamis (17/2) kemarin. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

RelatedPosts

Korban Jiwa Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah Jadi Dua Orang

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati itu masing-masing; Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).

“Menjatuhkan pidana terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati,” kata jaksa, membacakan tuntutan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, menyebut selain menuntut para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) juga dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” ujarnya.

Dia mengatakan, persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan JPU.

Tags: Aceh Besarhukuman matiKejari Aceh BesarSabu
Previous Post

Investor Milenial Wealth Management BRI Meningkat 47 Persen

Next Post

Disdik Dayah Aceh Gelar Pelatihan Komunikasi Bagi Pengurus BKMT

Related Posts

Satpol PP Aceh Besar Perketat Pengawasan Bukit Lamreh Usai Dugaan Pemerasan Wisatawan

by Riska Zulfira
19 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar memperketat pengawasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya,...

Lima Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

by Riska Zulfira
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah lima hari dinyatakan hilang di kawasan Gunung Seulawah, Aceh Besar, pendaki asal Aceh Utara, Faiz Hidayat (23),...

Hari Ketiga Pencarian, Pemuda Pulau Nasi yang Terseret Arus Saat Memancing Belum Ditemukan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan masih belum menemukan Ahmad Thalha Reza (21), warga Pulau Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh...

Next Post
Disdik Dayah Aceh Gelar Pelatihan Komunikasi Bagi Pengurus BKMT

Disdik Dayah Aceh Gelar Pelatihan Komunikasi Bagi Pengurus BKMT

Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Polda Diminta Kejar Para Aktor Utama Korupsi Beasiswa di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co