MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

5 Terdakwa Kasus Sabu 200 Kilogram di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
18 Februari 2022
in Headline
0
5 Terdakwa Kasus Sabu 200 Kilogram di Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Sidang penuntutan 5 terdakwa kasus sabu 200 kilogram di PN Jantho, Aceh Besar. Kelimanya dituntut hukuman mati. (foto: Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menuntut lima terdakwa hukuman mati kasus tindak pidana penyeludupan sabu seberat 200 kilogram.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar dengan agenda tuntutan itu berlangsung, Kamis (17/2) kemarin. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati itu masing-masing; Bakhtiar alias Yat (39), Tarmizi (52), Ruslan Muhammad (52), Aidil Nur (44) dan Edi Saputra (26).

“Menjatuhkan pidana terhadap (kelima) terdakwa berupa pidana mati,” kata jaksa, membacakan tuntutan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, menyebut selain menuntut para terdakwa, jaksa juga menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone dirampas untuk dimusnahkan.

“Kemudian, Kapal Boat Tayo (tanpa mesin motor) juga dirampas untuk negara dan terhadap barang bukti lainnya dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum,” ujarnya.

Dia mengatakan, persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa atas tuntutan JPU.

Tags: Aceh Besarhukuman matiKejari Aceh BesarSabu
Previous Post

Investor Milenial Wealth Management BRI Meningkat 47 Persen

Next Post

Disdik Dayah Aceh Gelar Pelatihan Komunikasi Bagi Pengurus BKMT

Related Posts

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Pemkab Aceh Besar Akan Perluas Program Beut Kitab ke Seluruh Sekolah Negeri

by Redaksi
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan memperluas program Beut Kitab Bak Sikula ke seluruh sekolah negeri pada tahun ajaran...

Next Post
Disdik Dayah Aceh Gelar Pelatihan Komunikasi Bagi Pengurus BKMT

Disdik Dayah Aceh Gelar Pelatihan Komunikasi Bagi Pengurus BKMT

Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Polda Diminta Kejar Para Aktor Utama Korupsi Beasiswa di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co