MASAKINI.CO – Tujuh tersangka sindikan pencuri sepeda motor diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe. Masing-masing pencuri itu berinisial, SB, YZ, EF, MZ, WY, Ml, dan AM.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga pelaku dan empat orang sebagai penadah. Dalam kasus ini, sebanyak 13 unit sepeda motor (Sepmor) diamankan.
“Kasus yang diungkap ini berdasarkan 11 laporan yang masuk dari Polsek maupun Polres sejak dua bulan lalu,” kata AKBP Eko Hartanto, Jumat (4/3/2022).
Dia menyebut, tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak.
“Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” ujarnya.
Kendaraan yang dicuri itu lalu dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp8 juta per unitnya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Eko Hartanto, ketujuh tersangka akan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kita imbau masyarakat selalu berhati-hati menjaga kendaraan bermotor, tetap menggunakan kunci ganda dan jangan lengah, apalagi di tempat rawan,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Polres Lhokseumawe turut mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yakni BKPB dan KTP asli.