MASAKINI.CO – Dua pemuda inisial BS (38) dan ZF (25) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di Banda Aceh. Aksi kejahatan itu sudah dilakukan keduanya beberapa kali, bahkan mereka nekat mencuri sepeda motor milik anggota Polri.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan tersangka inisial BS merupakan warga Desa Jeulingke, Banda Aceh. Sementara ZF warga Lamreueng, Aceh Besar.
Kedua tersangka diringkus pada Rabu, (2/3/2022) lalu di jalan Banda Aceh-Medan, Desa Rukih, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, oleh tim Opsnal Polres Aceh Besar.
“Karena lokasi pencurian dilakukan di Banda Aceh, maka kedua tersangka diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (22/3/2022).
Dia menyebut, kedua pemuda ini menjalankan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sejak Februari sampai awal Maret 2022.
Kurang puas dengan hasil dari 2 sepeda motor yang dicuri sebelumnya, pada awal Maret tersangka BS nekat masuk ke halaman rumah Daryono, seorang polisi. Melihat sepeda motor dengan nomor polisi BL 6417 LV terparkir di garasi depan, BS sigap mencurinya.
“Saat ingin berangkat kerja, Daryono melihat sepeda motornya telah hilang,” kata Joko.
Semua sepeda motor yang dicuri kedua pemuda itu dibawa ke Desa Lam Lueng, Indrapuri, Aceh Besar. Motor-motor curian tersebut dipreteli untuk menghilangkan jejak.
Menurut Kombes Joko, berdasarkan keterangan awal kedua tersangka, hasil penjualan motor curian mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan membeli chip game online Higgs Domino.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” ujarnya.