MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 357.9 kilogram narkoba jenis sabu, 206.638 butir ekstasi dan 19.859 butir happy five. Barang-barang haram itu merupakan hasil tangkapan Polda Aceh bekerja sama dengan pihak terkait selama Januari dan Februari 2022.
Barang narkoba tersebut dimusnahkan di Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022) dengan cara dimasukkan ke dalam tangki berisi air panas.
“Kami tidak akan berhenti dan kendor untuk meningkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik dalam bentuk operasi kepolisian rutin, maupun operasi kepolisian khusus gabungan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Dia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu sudah mendapat izin dari pengadilan. Delapan orang tersangka yang masih dalam proses hukum, dihadirkan dalam pemusnahan.
Ahmad Haydar mengatakan, salah satu ancaman terbesar di abad ini, yang berpotensi merusak generasi penerus bangsa adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Hal itu dilatarbelakangi berbagai sebab, diantaranya; gaya hidup dan kebutuhan ekonomi. Haydar tak menampik modus bandar dan pengedar narkoba kian beragam dan menyulitkan petugas kepolisian untuk memberantas.
“Tapi kami tidak akan berhenti dengan perang terhadap narkoba. Dari jumlah barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut, sekitar 2 juta lebih generasi emas Indonesia terselamatkan,” ujarnya.