Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Dirjen Pendis Prof Muhammad Ali Ramdhani bersama para pimpinan Pondok Pesantren. (Foto: Ditjen Pendis untuk masakini.co)

Bagikan

Kemenag Serahkan 40 Ijin Pendidikan Formal di Pondok Pesantren

Dirjen Pendis Prof Muhammad Ali Ramdhani bersama para pimpinan Pondok Pesantren. (Foto: Ditjen Pendis untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) RI, menyerahkan SK ijin Penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) kepada 40 Pondok Pesantren yang terdiri dari 22 SK SPM dan 18 SK PDF.

SPM dan PDF ini diluncurkan Kementerian Agama sebagai satuan baru dalam peta pendidikan formal di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan SPM dan PDF ini salah satu bentuk dari upaya untuk menata sistem penjaminan mutu di Pondok Pesantren.

“Hari ini kita sedang menata sistem penjaminan mutu tanpa mengganggu kekhasan dari masing-masing pondok pesantren,” katanya, Selasa (12/04/2022).

Ramdhani menegaskan, bahwa PDF dan SPM ini tidak pernah memaksa sesuatu hal. “Kecuali PDF yang memberikan sedikit warna terhadap kurikulum,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Waryono, mengatakan penyerahan SK Lembaga PDF dan SPM ini setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual yang dilakukan tenaga ahli pada tahun 2021 lalu.

Ia menyebutkan, sebelumnya jumlah pondok pesantren yang sudah mendapatkan SK SPM dan PDT sebanyak 251 pesantren yang terdiri dari 113 SK PDF dan 138 SK SPM.

Kebijakan ini kata Waryono, salah satu bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang selama ini berkiprah di dunia pendidikan dengan mendapatkan rekognisi serta difasilitasi.

“Kita ingin memastikan bahwa dari amanah undang-undang itu betul-betul kita jalankan,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist