MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nora Idah Nita, menyampaikan maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Aceh Tamiang yang dikelola secara ilegal. Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan akan berdampak bencana kepada masyarakat.
Pernyataan Nora tersebut disampaikannya saat bertemu dengan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti Polri) Dikreg ke-31 di gedung DPR Aceh, Senin (25/7/2022).
“Apabila bapak selesai pendidikan di Sespim dan nantinya bertugas di Aceh, saya berharap bapak-bapak dapat memperhatikan masalah ini,” katanya.
Anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRA itu menyebut, galian C di Aceh Tamiang ini harus ditertibkan sesuai aturan. Di satu sisi, ia menilai aktivitas tersebut telah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat di sana. Namun di sisi lain, jika tak diatur, akan berdampak buruk ke depannya.
“Bisa diperbaiki lewat aturan yang baik. Sehingga bisa tertib,” ujarnya.
Menurut politisi asal Bumi Muda Sedia itu, Sungai Tamiang memiliki endapan lumpur yang tebal akibat banjir besar yang terjadi kala curah hujan tinggi. Proses penggalian pasir oleh masyarakat itu memang turut membantu mengangkat endapan lumpur, namun badan sungai ikut pula tergerus.
“Ini yang menyebabkan sungai meluap dan banjir datang ke permukiman warga,” jelasnya. [adv]