17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Belum Terpenuhi

Diskusi penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol-napol dan korban konflik di Aceh, yang diselenggarakan Aceh Resource and Development (ARC), Rabu 27/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Belum Terpenuhi

Diskusi penyelesaian hak-hak eks kombatan, eks tapol-napol dan korban konflik di Aceh, yang diselenggarakan Aceh Resource and Development (ARC), Rabu 27/7/2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Tgk Amni, menyebut hampir 17 tahun damai Aceh, kendala dalam pembagian tanah untuk mantan kombatan GAM, karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan lahan tersebut dalam kawasan hutan.

Dia menjelaskan sejumlah kabupaten dan kota di Aceh tak punya tanah areal penggunaan lain (APL).

“Itu jadi kendala besar. Karena Bupati daerah itu sendiri, dia punya kekuasaan untuk memberikan tanah untuk diretribusikan dalam kawasan APL,” katanya dalam diskusi yang digelar Aceh Resource and Development (ARC), di Banda Aceh, Rabu (27/7/2022).

Namun menurutnya, proses reintegrasi mantan kombatan GAM sudah berjalan lancar sejuah ini. Eks kombatan sudah mengintegrasikan semua pasukannya menjadi masyarakat sipil.

Akan tetapi, tuturnya, ada sejumlah hak-hak eks kombatan yang sesuai dengan MoU Helsinki belum terpenuhi sebagaimana mestinya.

Sementara itu Deputi I BRA Bidang Kebijakan dan Kajian Strategis, Agusta Mukhtar, menyampaikan selama ini yang menjadi permasalahan pembagian tanah untuk eks kombatan adalah banyak daerah di Aceh yang tak punya lahan.

“Meskipun ada lahannya, tapi tidak bagus kan sama saja. Masalah tanah ini adalah amanah MoU Helsinki,” katanya.

Khairil dari Koalisi NGO HAM, menyebut bahwa pihaknya sudah pernah mengirim surat ke BRA terkait jumlah data korban konflik yang telah menerima lahan. Namun hingga saat ini, kata dia, surat itu tidak ada jawaban.

“Dimana lahan itu akan diberikan, sebab kita tahu semua lahan di Aceh ini sudah banyak perusahaan yang berdiri. Bagaimana mekanisme pembagian lahan tersebut,” ujar Khairil.

Selain itu, dosen hukum Universitas Syiah Kuala, Bakti Siahaan, mengatakan bahwa Tapol-Napol dan orang-orang korban konflik belum terdata dengan valid.

Dia berharap, dari forum diskusi itu harus muncul keseriusan siapa dan melakukan apa untuk menyelesaikan persoalan lahan untuk mantan kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik di Aceh.

Menurutnya, kalau diserahkan kepada BPN mereka harus ada instruksi khusus, mereka bekerja sangat domenklaturis.

“Catatan saya mari kongkritkan untuk menyelesaikan lahan eks kombatan, Tapol-Napol dan korban konflik  dan kemudian meminta kepada siapa pemegang mandat tertinggi sehingga masukan ini harus sampai kepada presiden,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist