Calo CPNS di Kota Lhokseumawe Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp2,5 miliar

AF (54), seorang PNS di Kota Lhokseumawe jadi calo CPNS, ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Bagikan

Calo CPNS di Kota Lhokseumawe Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp2,5 miliar

AF (54), seorang PNS di Kota Lhokseumawe jadi calo CPNS, ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lhokseumawe)

MASAKINI.CO – Seorang PNS bertugas di kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe, inisial AF (54), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, mengatakan dalam kasus tersebut ada 22 korban yang melapor ke polisi sejauh ini. Kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar.

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Henki menyebut, korban yang melapor kasus tersebut baru berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, awalnya bertepatan dengan penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019. AF mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK, dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang,” ujarnya.

Kepada para korban, tersangka mengatakan uang pengurusan itu harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
“Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh,” beber Henki.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Buka Posko Pengaduan

AKBP Henki Ismanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Dia menuturkan, pasca pengungkapan kasus penipuan itu, Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist