MASAKINI.CO – Seorang PNS bertugas di kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe, inisial AF (54), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, mengatakan dalam kasus tersebut ada 22 korban yang melapor ke polisi sejauh ini. Kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar.
“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Henki menyebut, korban yang melapor kasus tersebut baru berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur.
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, awalnya bertepatan dengan penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019. AF mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.
“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang,” ujarnya.
Buka Posko Pengaduan
AKBP Henki Ismanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Dia menuturkan, pasca pengungkapan kasus penipuan itu, Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan.