MASAKINI.CO – Satreskrim Polres Lhokseumawe menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Blang Talon, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (3/8/2022) kemarin.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Muda Wahyudi Kuoso.
“Tiga tersangka yang diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara masing-masing berinisial AL (53) selaku Keuchik (Kepala Desa), EW (44) selaku bendahara 2017 sampai 2018, dan A (49) selaku bendahara 2019,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti yang diserahkan ke jaksa, yakni; SPPD tahun 2017 sampai 2019, Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Gampong Blang Talon, RAB tahun 2017 sampai 2019, print out rekening koran atas nama gampong tersebut tahun 2017 sampai 2020.
Kemudian, lanjut Zeska, Laporan Pertanggung Jawaban 2017 sampai 2019, SPM, rekening giro kas Gampong Blang Talon, rekening BUMG Gampong Blang Talon dan SPP tahun 2017 sampai dengan 2019.
Ketiga tersangka koruptor itu, tutur AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Blang Talon tahun 2017, 2018 serta 2019. Uang itu digunakan oleh Keuchik untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp442.756.251, jumlah tersebut berdasarkan penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara,” pungkasnya.