Pencuri Besi di Aceh Besar Ditangkap, Sepucuk Senpi Disita

Dua terduga pencuri di Aceh Besar diamankan polisi bersama sepucuk senjata api laras panjang. (foto: dok Polda Aceh)

Bagikan

Pencuri Besi di Aceh Besar Ditangkap, Sepucuk Senpi Disita

Dua terduga pencuri di Aceh Besar diamankan polisi bersama sepucuk senjata api laras panjang. (foto: dok Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Dua terduga pencuri di Kabupaten Aceh Besar ditangkap usai diadukan perusahaan PT Mahardika Putra Mandiri ke polisi. Keduanya diduga mencuri besi di perusahaan itu. Saat ditangkap, salah seorang pencuri ini mengaku memiliki senjata api (senpi) laras panjang.

Kedua terduga pencuri berinisial MS (37) dan AF (37). Mereka ditangkap di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

“Berdasarkan pengakuan MS, senpi tersebut didapat dari semak-semak yang diduga peninggalan masa konflik bersama kawannya FK. FK ini sekarang berada di Rutan Pidie akibat kasus pencurian,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (22/8/2022).

Setelah MS mengaku memiliki satu senjata api, polisi langsung mengintrogasinya untuk menanyakan keberadaan senjata itu. Tak butuh waktu lama, senpi akhirnya ditemukan beserta amunisi yang disembunyikan di semak-semak dalam kebun milik MS di Gampong Paya Kereule, Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Kata Kombes Winardy, polisi tak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan MS bahwa senjata itu ia peroleh secara tidak sengaja di semak-semak.

“Petugas tetap akan mendalami kebenaran informasi yang disampaikan tersangka,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir peluru tajam, satu magazen, satu tas ransel, satu unit mobil pickup Toyota Hilux, dan satu unit handphone diamankan di Polres Aceh Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Winardy menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. AF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Sedangkan MS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist