Atap Sekolah Roboh, Kepala MIN 2 Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka

Bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh, Kamis 11/8/2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Atap Sekolah Roboh, Kepala MIN 2 Banda Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka

Bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh, Kamis 11/8/2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan tiga tersangka kasus robohnya tombak layar bangunan di sekolah MIN 2 Banda Aceh. Salah satu tersangka merupakan kepala sekolah setempat inisial NR (48).

“Penetapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, Senin (19/9/2022).

Ryan menyebut dalam kasus itu, NR yang merupakan kepala sekolah selaku penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian.

Kemudian, MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah, dimana kegiatan pembangunan yang dilakukan ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah.

MDM saat itu meminta IS (60) untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.

Ryan menjelaskan, pembangunan gedung sekolah tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem menajemen keselamatan kontruksi (SMKK).

Tak hanya itu, di lokasi pekerjaan juga tak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek.

“Tersangka IS yang diberikan mandat oleh Ketua Komite membangun gedung sekolah tidak menerapkan K3 atau SMKK hingga tanpa pagar pengaman proyek,” jelasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat, dimana NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist