Pansus PAD DPRK Banda Aceh Pantau Pemasangan Tapping Box

Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRK Banda Aceh saat memantau pemasangan Tapping Box di salah satu milik wajib pajak di Banda Aceh, Senin 31/10/2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Pansus PAD DPRK Banda Aceh Pantau Pemasangan Tapping Box

Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRK Banda Aceh saat memantau pemasangan Tapping Box di salah satu milik wajib pajak di Banda Aceh, Senin 31/10/2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRK Banda Aceh meninjau sejumlah usaha milik Wajib Pajak di Kota Banda Aceh. Kunjungan tersebut untuk memantau progres pemasangan alat perekam transaksi online (Tapping Box) pada usaha milik wajib pajak.

Ketua Pansus PAD DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad hadir bersama sejumlah anggota DPRK lainnya yang tergabung dalam Pansus PAD. Mereka diantaranya adalah Tati Meutia Asmara, Aulia Afrizal, Ismawardi, dan Safni.

Tuanku Muhammad menyebutkan kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara dekat teknis serta kendala yang dihadapi dalam pemasangan alat perekam transaksi online tersebut.

“Hari ini, saya bersama rekan-rekan Pansus PAD dan BPKK Banda Aceh turun langsung ke usaha wajib pajak. Pertama untuk menyerap aspirasi para pengusaha restoran di Banda Aceh terkait pemasangan tapping box karena para pengusaha ini pada prinsipnya merupakan mitra Pemerintah Kota dalam memungut Pajak Restoran,” katanya, Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan pemasangan tapping box ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Banda Aceh. Sebagai kota perdagangan dan jasa sektor Pajak Restoran tentu menjadi salah satu primadona pendapatan daerah di Banda Aceh.

“Kedua, sebagai bentuk apresiasi sebab Pajak Daerah adalah salah satu modal kita membangun kota. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Wajib Pajak yang atas kesadarannya sendiri, bersedia untuk ikut serta membangun kota tercinta ini dengan patuh pada aturan perpajakan,” ujarnya.

Selain itu, Tuanku Muhammad juga mengajak masyarakat untuk menjadikan tempat-tempat usaha yang sudah memasang tapping box sebagai pilihan utama ketika ingin berbelanja dan ataupun bertransaksi lainnya.

Sikap Tegas Pemko Banda Aceh 

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menyebut Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah melalui optimalisasi PAD.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menutup celah rekayasa pelaporan Pajak Daerah, sehingga dana hasil pajak yang disetorkan masyarakat kepada pengusaha dipastikan sepenuhnya masuk ke kas daerah.

“Pemasangan alat perekam transaksi online adalah upaya kita memperkuat monitoring Pajak Daerah. Ini merupakan arahan dari MCP Korsupgah KPK untuk menghindari rekayasa pelaporan Pajak Daerah dan akan dipasang secara bertahap pada setiap usaha milik wajib pajak,” katanya.

Iqbal mengatakan bahwa secara aturan akan ada sanksi bagi pemilik usaha yang menolak pemasangan tapping box.

“Sanksinya dimulai dari teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga penempelan stiker pada tempat usaha yang memuat tulisan bahwa Wajib Pajak tersebut menolak pemasangan tapping box,” jelasnya.

Di sisi lain, Iqbal berpesan agar pengusaha tak perlu merasa takut dengan pemasangan alat perekam transaksi tersebut. Karena pada dasarnya, alat itu akan membantu pengusaha untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetorkan dan memisahkannya dari harga jualnya.

“Selain itu, bagi pengusaha yang belum memiliki mesin cash register Pemerintah Kota Banda Aceh akan memfasilitasi alat serta aplikasinya secara gratis kepada pengusaha. Sehingga dapat memudahkan pengusaha melakukan pencatatan keuangan mereka,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist