MASAKINI.CO – Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ismail Rumadhan, menyebut kewenangan daerah mengelola sumber daya alam secara mandiri untuk kesejahteraan masyarakat, kini telah diamputasi oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Konsekuensi pencabutan kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, khususnya dalam bidang pengelolaan pertambangan misalnya, daerah hanya menjadi penonton dari aktivitas penjarahan yang dilegalkan melalui undang-undang,” katanya dalam acara Pengukuhan Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda ICMI Aceh di Banda Aceh, Sabtu (19/11/2022).
Ismail melanjutkan, selain jadi penonton, daerah hanya akan menjadi pihak yang menanggung beban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam tersebut.
Di samping itu, hak-hak masyarakat adat setempat yang hidup berdampingan bertahun-tahun dengan alam di sekitarnya, terancam dikriminalisasi jika melakukan aksi-aksi protes.
“Oleh karena itu, tanggung jawab besar kaum intelektual dan kelompok cendekiawan adalah harus berkontribusi konkret dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah, agar kebijakan itu tepat dan adil,” ujarnya.
“Lakukan kontrol dan evaluasi setiap kebijakan terkesan diskriminatif, yang menghalangi akses masyarakat terhadap kehidupan yang layak dan adil,” imbuhnya.