Nagan Raya Berlakukan Aturan Jam Malam Bagi Remaja

Ilustrasi: remaja terlihat gembira pakai penutup wajah atau burqa. (sumber foto: Istagram)

Bagikan

Nagan Raya Berlakukan Aturan Jam Malam Bagi Remaja

Ilustrasi: remaja terlihat gembira pakai penutup wajah atau burqa. (sumber foto: Istagram)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, membuat aturan pemberlakuan jam malam untuk anak-anak dan remaja di wilayah tersebut. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas.

Fitriany mengklaim, pihaknya mengeluarkan SE itu untuk upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak dapat hidup dan berkembang, serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

“Kemudian untuk memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Dia menyebut aturan itu mulai berlaku untuk seluruh masyarakat di Nagan Raya sejak Rabu 7 Desember 2022.

Dalam SE terdapat tujuh poin yang dibuat Pemerintah Nagan Raya terkait aturan jam malam itu. Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.

Poin kedua, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari. Ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.

Kemudian, poin kelima, diharapkan selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak.

Poin keenam, disebutkan bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran.

Sementara poin ketujuh, ditegaskan sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist