MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

AJI dan LBH Desak Polri tak Menyusupkan Intel ke Institusi Pers

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Desember 2022
in Nasional
0
14 Tahun Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Wibowo Dilantik jadi Kapolsek

Inspektur Polisi Satu (Iptu) Umbaran Wibowo sebelumnya diketahui sebagai seorang wartawan di Blora, Jawa Tengah. (sumber foto: antvklik-Agung)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, mendesak Polri menghentikan praktik penyusupan anggotanya ke institusi Pers. AJI dan LBH Pers menilai praktek ini menyalahi aturan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Desakan itu muncul usai seorang mantan kontributor televisi, bernama Umbaran Wibowo, dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022) lalu.

RelatedPosts

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

Polda Jawa Tengah telah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional. Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora.

“Praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia,” kata Ketua AJI Indonesia Sasmito, Kamis (15/12/2022).

Menurutnya, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.

“Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi; wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” ujarnya.

Sasmito mengatakan, dalam kasus ini Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

Di samping itu, ungkap Sasmito, organisasi pers serta media seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.

“Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” pungkasnya.

Berikut 5 pernyataan sikap AJI Indonesia dan LBH Pers terkait kasus polisi menyusup jadi wartawan itu:

  1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
  2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
  3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
  4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
  5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan.
Tags: AJI IndonesiaAliansi Jurnalis IndependenintelJawa TengahLBH PersLembaga Bantuan Hukum (LBH)PolriWartawan jadi Kapolsek
Previous Post

Anak Aceh Harumkan Nama Indonesia di MTQ Internasional

Next Post

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022 Catat Deal Business Matching Rp1,2 Triliun

Related Posts

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13 hingga 25 Maret, 161 Ribu Personel Dikerahkan

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 yang akan digelar pada 13 hingga 25 Maret mendatang, jajaran kepolisian mematangkan seluruh...

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa

by Ulfah
11 September 2025
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Alue Pineung, Kota Langsa,...

Next Post
UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022 Catat Deal Business Matching Rp1,2 Triliun

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2022 Catat Deal Business Matching Rp1,2 Triliun

Jelang Lawan Argentina di Final Piala Dunia 2022, Prancis Dihantui Virus?

Jelang Lawan Argentina di Final Piala Dunia 2022, Prancis Dihantui Virus?

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co